KARAWANG — Polsek Purwasari, Polres Karawang, melaksanakan operasi minuman keras (miras) di wilayah hukumnya pada Jum'at (28/8/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Kegiatan tersebut menyasar toko jamu di Kampung Dukuh, Desa Sukasari, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang.
Operasi dipimpin oleh Bripka Noerhendi selaku bawas, bersama Aiptu Sigit Sugiarto dan Aipda Gun Gun Gunawan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan di sebuah toko jamu milik Danil, warga Kampung Dukuh, Desa Sukasari, Kecamatan Purwasari. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan dan mengamankan dua botol arak kecil merek Cap Orang Tua.
Operasi miras ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah peredaran minuman beralkohol tanpa izin yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.
Kapolresta Karawang Kombes Pol Mario Prahatinto, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Purwasari Iptu Cahya Hardiansyah, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan kegiatan kepolisian secara rutin, termasuk operasi miras, guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Purwasari.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran minuman keras yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak menjual maupun mengonsumsi miras, ” ujar Iptu Cahya.
Selama kegiatan berlangsung, operasi berjalan aman, tertib, dan lancar. Barang bukti hasil operasi selanjutnya diamankan untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Polsek Purwasari mengajak masyarakat berperan aktif menjaga lingkungan dengan melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran miras atau aktivitas lain yang berpotensi mengganggu kamtibmas.

















































