JAMBI - Kepolisian Daerah Jambi berhasil menggulung 54 orang bandar narkoba (narkotika dan obat terlarang) melalui Operasi Antik yang digelar selama 20 hari semenjak 25 Agustus 2025.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Komisaris Besar Dewa Made Palguna menyebutkan, 54 orang bandar narkoba tersebut merupakan bagian dari 247 orang tersangka penjahat narkoba yang diringkus selama 20 hari pelaksanaan Operasi Antik di 11 kabupaten kota di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah, Provinsi Jambi.
Dirinci Dewa, selain terlibat sebagai bandar narkoba, para tersangka yang dibekuk antara lain sebanyak 17 orang sebagai distributor, empat agen, 17 pengedar, 46 kurir. Serta sebanyak 109 orang pengguna, baik yang terlibat maupun tidak dalam sindikasi kejahatan narkoba.
Dari pemeriksaan intensif yang dilakukan penyidik, para tersangka berusia produktif dengan beragam latar belakang. Mulai pengangguran, ibu rumah tangga, buruh sopir, mahasiswa, aparatur sipil negara (ASN), oknum dokter dan pecatan polisi.
“Sampai saat ini, untuk polisi aktif tidak ada yang terlibat. Sesuai perintah pimpinan, kami terus berkomitmen untuk memerangi dan menutup celah peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Jambi. Kami sangat masyarakat Jambi terus mendukung, ” ujar Dewa Made Palguna.
Dihadiri Karo Ops Polda Jambi Komisaris Besar Edi Faryadi dan Kabid Humas Komisaris Besar Mulia Prianto, Dewa mengatakan, tim Operasi Natik berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 12, 8 kilogram, enam ribuan butir pil ekstasi dan 200 gram daun ganja kering.
Sementara itu, dari ratusan tersangka, sebanyak 82 orang sesuai dengan hasil asesmen tim terpadu (ATT) yang melibatkan dokter, psikolog, BNN, kejaksaan, dan kepolisian, diputuskan untuk menjalani rehabilitasi.(sp)