BARRU - Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas senilai sekitar Rp60 miliar di lingkungan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPH-Bun) Sulawesi Selatan memasuki babak krusial.
Tiga figur kepala daerah di Sulawesi Selatan yang merupakan mantan pimpinan dan anggota DPRD Sulsel periode 2019–2024 dijadwalkan hadir memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.
Sorotan tajam publik kini tertuju kepada Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, yang bersama Bupati Sidenreng Rappang Syaharuddin Alrief dan Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin dipanggil untuk menguak tabir gelap aliran anggaran proyek yang merugikan keuangan negara hingga Rp52, 4 miliar.
Berdasarkan jadwal resmi persidangan, ketiganya akan dimintai keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar pada Selasa, 1 September 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Soetarmi, membenarkan agenda pemanggilan penting tersebut.
“Iya betul. Mereka dijadwalkan memberikan keterangan di persidangan pada 1 September 2026, ” ujar Soetarmi saat dikonfirmasi di Kantor Kejati Sulsel, Rabu (26/8/2026).
Kehadiran para kepala daerah ini dinilai memegang peranan krusial dan strategis bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel.
Keterangan mereka sangat dibutuhkan untuk mengurai secara terang-benderang alur pembahasan, proses penganggaran, hingga eksekusi proyek bibit nanas tahun anggaran 2023–2024 yang saat ini berujung pada kerugian fantastis.
Sebagai salah satu tokoh sentral yang pernah memimpin lembaga legislatif di tingkat provinsi pada periode tersebut, kehadiran Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, sangat dinantikan untuk memberikan kejelasan terkait proses legislasi anggaran proyek bernilai jumbo ini.
Publik Kabupaten Barru dan Sulawesi Selatan secara luas menaruh perhatian besar agar proses persidangan ini berjalan transparan, objektif, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Keterangan resmi dari para saksi kunci ini diharapkan mampu membuka seterang-terangnya duduk perkara demi menegakkan keadilan hukum dan penyelamatan keuangan negara.
Perkara megakorupsi ini sebelumnya telah menyeret lima orang terdakwa ke meja hijau dengan dakwaan tindak pidana korupsi yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kelima terdakwa tersebut masing-masing adalah:
- Uvan Nurwahidah (Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen).
- Rio Erlangga (Direktur PT Citra Agri Pratama).
- Rimawaty Mansyur (Direktur PT Almira Agro Nusantara).
- Hasan Sulaiman (Anggota tim pendamping Penjabat Gubernur Sulsel periode 2023–2024).
- Ririn Riyan Saputra Ajnur (Aparatur Sipil Negara Pemkab Takalar).
Berdasarkan hasil audit resmi penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulsel, nilai kerugian dalam perkara ini menembus angka Rp52.402.956.125 (sekitar Rp52, 4 miliar) dari total nilai pagu proyek Rp60 miliar.
JPU Kejati Sulsel mendakwa para terdakwa dengan Pasal 603 KUHP jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor, serta Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Bagaimanakah jalannya persidangan megakorupsi yang menghadirkan tiga kepala daerah ini pada 1 September mendatang? Ikuti terus perkembangan beritanya!











































