Panitia Konferkab PWI Pangkep Gelar Rapat Pemantapan

1 month ago 21

PANGKEP - Panitia Konferensi Kabupaten (Konferkab) persatuan wartawan Indonesia (PWI) Pangkajene dan Kepulauan menggelar rapat panitia pemantapan pelaksanaan Konferkab PWI Pangkep periode tahun2025 - 2029 bertempat di kantor PWI Kabupaten Pangkep gedung Islamic Center Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Paddoang Doangan Kecamatan Pangkajene pada Selasa, 25 Februari 2025.

Rapat dipimpin Koordinator Panitia M Aco Parenrengi didampingi Ketua Panitia Abd Kadir Jumado dan notulensi rapat/Sekretaris Panitia Hamza Sampo yang diikuti sejumlah personil panitia dan anggota PWI Pangkep lainnya.

Rapat pemantapan pelaksanaan Konferkab tersebut membahas agenda tentang persyaratan administrasi anggota PWI sebagai peserta konversi dan proposal kegiatan.

Rapat yang berlangsung dengan aman tertib dan lancar akhirnya mengambil kesimpulan putusan rapat yakni ; yang berhak menjadi peserta Konferkab PWI Pangkep adalah anggota PWI yang dibuktikan dengan kartu tanda anggota.

Yang berhak memilih atau punya hak suara dalam konferkab PWI Pangkep adalah anggota PWI Pangkep yang memegang kartu tanda anggota (KTA) PWI biasa dan utama, sedangkan anggota PWI dengan KTA muda hanya menjadi peserta biasa dengan hanya punya hak bicara.

Pengurusan kartu tanda anggota baik pendaftar baru ataupun penggantian atau perpanjangan KTA secara kolektif hingga saat ini baru dua orang yang lengkap berkasnya yakni saudara Aco Parenrengi dan Abdul Kadir Jumado dan ada beberapa yang sudah masukkan juga tetapi masih perlu menyempurnakan beberapa berkas formulir persyaratan pendaftaran.

Bagi yang belum lengkap ataupun yang belum memasukkan persyaratan administrasi atau formulir pendaftaran pengurusan KTA-nya diberi kesempatan atau akan ditunggu paling lambat memasukkan formulir persyaratannya sampai pada 1 Maret 2025.

Sebagai catatan biaya administrasi pengurusan KTA muda sebesar Rp 50.000, - madya dan utama sebesar Rp 150.000, -

Proposal yang akan diedarkan harus dilengkapi tambahan lembaran susunan atau struktur kepanitiaan Konferkab PWI Pangkep.

Untuk Forkopimda yang terdiri dari Bupati, DPRD Kabupaten Pangkep, Kapolres, Dandim 1421/pangkep, Kajari Pengadilan Negeri Pangkajene, Kakan Kemenag dan Dirut PT Semen Tonasa akan mengadakan persuratan resmi untuk permohonan audience dan sedapatnya proposal diserahkan pada saat audiens tersebut.

Penjaringan bakal calon atau Balon Ketua PWI Kabupaten Pangkep terbuka untuk semua anggota PWI yang memenuhi syarat atau bersyarat sesuai dengan ketentuan berdasarkan Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI yang tertuang dalam tatib serta ketentuan lainnya, yakni lulus atau jebolan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Madya dan Utama. Dan waktu penjaringan akan ditentukan setelah proposal selesai dan siap diedarkan.( Hamsa sampo)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |