GOWA, SULSEL - Pemanggilan Bupati Gowa, Husniah Talenrang, untuk memberikan keterangan pada sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa akan dijadwalkan ulang pada Selasa (14/7/2026).
Yang sempat dibatalkan undangan pemanggilan Bupati Gowa, padahal sebelumnya sudah diagendakan klarifikasi Bupati Husniah Talenrang itu, pada Kamis (9/7) hanya berhubung ada info kalau di hari dan tanggal tersebut, Bupati lagi ada agenda di luar kota. Jadi dibatalkan undangan pemanggilannya sehingga waktunyapun diundur
Hal itu dipaparkan oleh Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Gowa, Hasrul Abdul Rajab, pada Selasa (7/7) dan "undangan Sidang Pansus Hak Angket DPRD yang menghadirkan Bupati Gowa, saya atas nama Pimpinan DPRD telah menandatangani kembali undangannya dan jadwal sidangnya pada hari Selasa (14/7) pukul 09.00 WITA dan besok, Jumat (10/7) akan dilayangkan undangannya, " ucapnya kepada INDONESIASATU.CO.ID, Kamis (9/7/2026).
Kami memahami bahwa dalam proses pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terdapat perbedaan pandangan yang cukup tajam.
Hal tersebut merupakan bagian dari dinamika demokrasi dan merupakan sesuatu yang wajar selama tetap berada dalam koridor aturan, etika dan tata tertib DPRD.
"Kami Anggota Pansus hak angket DPRD Gowa, fokus pada proses proseduralnya, " terangnya.
Saat sidang, kami tetap lakukan secara terbuka untuk umum dan tetap disiarkan secara live, kita menjaga transparansi dan keinginan masyarakat pada umumnya. Mereka semua menginginkan sidangnya terbuka.
Dan pentingnya Pansus hak angket menghadirkan Bupati Gowa di sidang hak angket ini, karena memperoleh klarifikasi langsung mengenai kebijakan atau keputusan yang menjadi objek hak angket, sehingga informasi tidak hanya berasal dari pihak lain.
"Kedua, memenuhi prinsip audi et alteram partem (memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk didengar), sehingga proses pengawasan berlangsung adil dan berimbang, " jelasnya.
Selain itu melengkapi fakta dan bukti yang dibutuhkan Pansus sebelum menyusun kesimpulan dan rekomendasi, sehingga hasilnya lebih objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Serta menjalankan fungsi pengawasan DPRD secara efektif. Hak angket merupakan instrumen konstitusional DPRD untuk memperoleh keterangan yang diperlukan dalam pelaksanaan fungsi pengawasan.
Menghindari kesimpulan yang prematur, karena penjelasan langsung dari Kepala Daerah yang dapat memberikan konteks, penjelasan kebijakan, maupun tanggapan terhadap temuan Pansus.
Dan membangun akuntabilitas dan transparansi antara eksekutif dan legislatif, sehingga masyarakat dapat melihat bahwa setiap persoalan diselesaikan melalui mekanisme kelembagaan.
"Namun, penting untuk ditekankan bahwa kehadiran Bupati bukan dimaksudkan untuk menghakimi atau mengadili, melainkan untuk memberikan penjelasan sebagai bagian dari proses konstitusional DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan. Pansus tetap harus bekerja berdasarkan tata tertib DPRD, " tegasnya.
Diketahui Sidang Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa, kini tengah menyelidiki polemik pemerintahan yang mencakup tiga isu utama, yaitu dugaan penyalahgunaan wewenang, dugaan pencabutan sepihak beasiswa doktoral atas nama Risqilah, dan dugaan perbuatan tercela yang menyeret nama Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. (Shanty)














































