Pelarian Delapan Bulan Berakhir, Polresta Bukittinggi Tangkap TO Operasi Sikat Singgalang 2026

1 day ago 2

Bukittinggi – Tim Opsnal Satreskrim Polresta Bukittinggi berhasil mengamankan seorang pria berinisial B (47), yang masuk dalam Target Operasi (TO) Operasi Sikat Singgalang 2026 terkait kasus dugaan pencurian uang sebesar Rp150 juta dari sebuah toko plastik di kawasan Simpang Taluak, Kota Bukittinggi.

Tersangka, yang berprofesi sebagai sopir dan merupakan warga Cingkariang, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam, ditangkap pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 22.33 WIB di kawasan Simpang Tarok Dipo, Kota Bukittinggi. Sebelumnya, usai diduga melakukan aksi pencurian pada 21 November 2025, pelaku melarikan diri ke Jakarta untuk menghindari proses hukum.

Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Wiko Satria Afdal, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan penangkapan berawal dari informasi yang diterima Tim Opsnal mengenai keberadaan tersangka yang telah kembali ke Bukittinggi. Tim kemudian bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

"Pelaku merupakan Target Operasi dalam Operasi Sikat Singgalang 2026. Setelah menerima informasi keberadaannya di Bukittinggi, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan yang bersangkutan. Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolresta Bukittinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, " ujar AKP Wiko Satria Afdal.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu perabot berbahan kayu jati berbentuk gitar, empat kursi kayu jati, sepasang sandal, satu jaket berbahan denim, satu baju, dan satu celana panjang. Korban dalam perkara ini diketahui berinisial Y (46), seorang pedagang yang berdomisili di Tarok Dipo, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi.

AKP Wiko menegaskan, Polresta Bukittinggi akan terus memburu para pelaku kejahatan yang masuk dalam daftar target operasi sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polresta Bukittinggi.

"Saya mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun keberadaan pelaku kejahatan. Sinergi masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam mengungkap setiap perkara, " tutupnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 KUHP. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(**)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |