Pelatih Taekwondo di Ambarawa Cabuli Murid 13 Tahun, Uang Rp100 Ribu dan Botol Minum Jadi Alat Bungkam

4 weeks ago 19

UNGARAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Semarang mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang melibatkan seorang pelatih Taekwondo. Tersangka berinisial RM (51) diduga menyalahgunakan posisi dan kepercayaan sebagai pelatih untuk melakukan perbuatan cabul terhadap murid perempuannya yang masih berusia 13 tahun.

Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana, didampingi Kasi Humas Polres Semarang AKP Budiono, di Ruang Condrowulan Polres Semarang, Ungaran, Kabupaten Semarang, Selasa siang (30/6/2026) pukul 14.00 WIB.

AKP Bodia Teja Lelana menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari laporan ayah korban yang diterima Polres Semarang pada 8 April 2026. Setelah menerima laporan, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) langsung melakukan penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, hingga akhirnya menetapkan RM sebagai tersangka.

"Kami menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan mengutamakan perlindungan terhadap korban. Seluruh proses penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik, " ujar AKP Bodia Teja Lelana.

Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan tindak pidana terjadi pada Senin, 30 Maret 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, di lokasi latihan Taekwondo yang berada di Kelurahan Kupang Kidul, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang.

Saat itu korban datang lebih awal ke lokasi latihan karena hendak membeli kaus latihan kepada pelatihnya. Penyidik menduga tersangka memanfaatkan situasi ketika korban berada di dekat kamar mandi untuk melakukan tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual.

Menurut polisi, hubungan antara tersangka dan korban sebagai pelatih serta murid diduga dimanfaatkan untuk melancarkan aksinya.

"Modus yang digunakan tersangka adalah menyalahgunakan kedudukan, kewenangan, dan kepercayaan sebagai pelatih Taekwondo. Ini menjadi salah satu unsur penting dalam proses penyidikan, " terang AKP Bodia.

Selain dugaan kekerasan seksual, penyidik juga menemukan adanya pemberian hadiah kepada korban setelah kejadian.

Barang yang diduga diberikan tersangka berupa uang tunai Rp100.000 dan tiga botol minum plastik dengan motif berbeda. Polisi menduga pemberian tersebut merupakan bagian dari modus untuk memengaruhi korban agar tidak menceritakan peristiwa yang dialaminya.

Korban akhirnya berani mengungkap kejadian tersebut kepada orang tuanya hingga kasus itu dilaporkan ke Polres Semarang.

Dalam proses penyidikan, polisi telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

* Seragam latihan Taekwondo milik korban.

* Pakaian dalam korban.

* Tiga botol minum yang diduga diberikan tersangka.

* Uang tunai Rp100 ribu.

* Barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara.

Seluruh barang bukti tersebut telah menjadi bagian dari berkas penyidikan.

Atas dugaan perbuatannya, RM dipersangkakan melanggar Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal alternatif sesuai ketentuan dalam KUHP.

Ancaman pidana yang dikenakan mencapai 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp300 juta. Hukuman tersebut dapat diperberat karena dugaan tindak pidana dilakukan oleh seseorang yang memiliki hubungan kepercayaan dengan anak sebagai pelatih.

Polres Semarang mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, termasuk saat mengikuti kegiatan olahraga maupun pendidikan nonformal.

"Kami mengajak masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan tempat anak beraktivitas. Apabila menemukan indikasi tindak pidana terhadap anak, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti, " tegas AKP Bodia Teja Lelana.

Catatan Redaksi: Sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Perlindungan Anak, identitas korban tidak dipublikasikan guna menjaga hak, keselamatan, dan proses pemulihan psikologis korban.

(Agung)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |