Pemangkasan DAU 2025: “Kota Lebih Stabil, Kabupaten Perlu Strategi Cerdas”

1 month ago 33

OPINI -   Menindaklanjuti Inpres No.1 tahun 2025, khusus untuk penyesuaian (pemotongan) Dana Transfer kedaerah (TKD) yang ditargetkan sebesar 50, 5 milyar. Menkeu Srimulyani telah mengeluarkan KMK No.29 Tahun 2025.

Pemotongan atau dengan istilah Penyesuaian Alokasi TKD dalam KMK 2025 ini, dikenakan bagi sekuruh kabupaten/Kota yang terbesar adalah alokasi Dana Alokasi Umum (DAK) Fisik sebesar 18.6 triliun dan Dana Alokasi Umum (DAU) yang Ditentukan Penggunaannya Bidang Pekerjaan Umum sebesar 15, 6 Triliun.

Dalam tulisan ini, difokuskan kepada analisa Penngurangan Alokasi DAU Provinsi/Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat. Dengan membandingkan data kondisi awal berdasarkan Perda APBD tahun 2025 masing-masing Kabupaten/Kota dengan penyesuaian Alokasi DAU berdasarkan KMK.29 Tahun 2025.

-------

Distribusi Penyesuaian DAU

Tahun 2025 membawa tantangan baru bagi provinsi dan kabupaten/kota di Sumatera Barat dengan adanya penyesuaian Dana Alokasi Umum (DAU) berdasarkan KMK-RI No. 29 Tahun 2025. Secara keseluruhan, transfer DAU dari pusat mengalami pemotongan sebesar Rp682, 1 miliar atau turun sekitar 4, 7?ri total sebelumnya **Rp14, 4 triliun**.

Sekilas, angka ini mungkin terlihat kecil dibandingkan total anggaran. Namun, bagi daerah yang sangat bergantung pada DAU, pemotongan ini tentu menjadi pukulan yang cukup berat. Beberapa kabupaten dan kota harus memikirkan cara baru untuk tetap menjalankan pembangunan dan infrastruktur pelayanan masyarakat.

Siapa yang Paling Terdampak?

Tidak semua daerah terkena dampak yang sama. Ada yang hanya mengalami sedikit pengurangan, tetapi ada juga yang harus menerima pemotongan cukup besar.

Kabupaten Kepulauan Mentawai mengalami penyesuaian paling drastis** dengan pengurangan **Rp108, 7 miliar atau 17, 6%**. Ini angka yang cukup besar, terutama mengingat Mentawai merupakan daerah kepulauan dengan tantangan geografis yang berat dan masih membutuhkan banyak pembangunan infrastruktur dasar.

Kabupaten Pesisir Selatan, Padang Pariaman, dan Tanah Datar juga terkena dampak cukup signifikan, dengan pengurangan antara Rp45 hingga Rp64 miliar, atau sekitar 6% - 7?ri DAU mereka.

Di sisi lain, beberapa daerah mengalami pengurangan yang lebih ringan:

Kota Padang hanya mengalami pemotongan sebesar 0, 4% atau sekitar Rp5, 2 miliar, Sebagai ibu kota provinsi dengan ekonomi yang lebih stabil, dampak pemotongan ini mungkin tidak terlalu terasa dibandingkan daerah lain.

Kota Bukittinggi, Kota Padang Panjang juga relatif aman, dengan pemotongan kurang 1?ri total DAU. Dikatakan lebih aman karena tidak begitu berpengaruh kepada kondisi infrastrukrur (jalan, jembatan, irigasi dll)) yang sudah lebih baik. sektor ekonomi yang lebih stabil karena bergerak di bidang perdagangan, jasa dan pariwisata.

Apa Pola yang Bisa Kita Lihat?

Jika diperhatikan, ada pola yang cukup jelas dari penyesuaian ini:

Kabupaten lebih terdampak dibandingkan kota.

Hal ini bisa terjadi karena Alokasi kabupaten untuk DAU yang ditentukan penggunnaannya Bidang Pekerjaan Umum (yang terpangkas habis), porsinya lebih besar dari Kota. Berbanding lurus dengan Luas wilayah.

Daerah yang sedang berkembang mengalami pemotongan lebih besar.

Kabupaten yang masih membutuhkan banyak infrastruktur, seperti Mentawai, Sijunjung, Kabupaten Solok Selatan dan Dharmasraya, terkena dampak cukup besar. Pemotongan ini bisa menjadi tantangan bagi pembangunan daerah-daerah tersebut.

Provinsi Sumatera Barat mengalami pemotongan moderat (3, 5%).

Meskipun dari sisi prosentase terlihat moderat, tapi dari sisi jumlah merupakan yang terbesar dibandingkan kabupaten/kota, tentu sebanding juga dengan besaran DAU yang diterima. Pengaruh terhadap kabupaten/Kota mengingat proyek infrastruktur (Pekerjaan Umum) yang terpangkas berada pada kabupaten/Kota seperti; Perbaikan jalan-jalan, Jembatan (Provinsi) dan lain-lain.

Dampaknya bagi Masyarakat dan Pemerintah Daerah

Dengan adanya pemotongan ini, daerah harus segera menyesuaikan strategi mereka. Beberapa dampak yang bisa terjadi antara lain:

Penyesuaian Prioritas Anggaran**

Pemerintah daerah harus lebih selektif dalam menentukan proyek dan program mana yang paling penting dan memberikan 'multiplier effek' yang lebih besar untuk aktifitas ekonomi daerah. Mengingat bahwa sebagian besar yang dipangkas adalah yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur, pekerjaan umum. Maka untuk program/kegiatan fisik yang menyangkut kebutuhan masyarakat luas perlu 'dihidupkan' lagi dengan cara melakukan penghematan komponen belanja barang dan jasa

Pemerintah daerah perlu melakukan penghematan untuk belanja-yang tidak prioritas, bersifat penunjang dan output yang tidak terukur. Seperti uraian kegiatan yang diberikan oleh Inpres 1 Tahun 2025. Untuk selanjutnya dialihkan untuk belanja modal yang dirasa penting dimaksud. .

Kemungkinan Perlambatan Pembangunan Infrastruktur**

Kabupaten yang mengalami pemotongan besar dan tidak bisa dipenuhi dari penghematan belanja lainnya, mungkin perlu menunda beberapa proyek infrastruktur atau mencari alternatif pembiayaan lain, seperti pennyelarasan dengan Program Nasional/ kementerian dan kerja sama dengan sektor swasta.

Kesimpulan: Menghadapi Tantangan dengan Strategi Baru

Pengurangan DAU 2025 memang memberikan tantangan baru bagi Sumatera Barat, terutama bagi kabupaten yang selama ini bergantung pada dana pusat. Namun, bukan berarti ini adalah akhir dari segalanya.

Daerah-daerah yang paling terdampak perlu segera menyusun strategi baru agar tetap bisa melanjutkan pembangunan Infrastruktur dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Optimalisasi PAD, efisiensi anggaran, dan inovasi dalam pengelolaan dana menjadi kunci untuk menghadapi tantangan ini.

Bagi masyarakat, ini adalah saat yang tepat untuk ikut terlibat dalam pengawasan anggaran daerah, memastikan bahwa setiap rupiah yang tersisa digunakan dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan bersama. Hal yang tidak kalah pentingnya adalah "Ketaatan masyarakat membayar Pajak Daerah".

Karena sesungguhnya kedepan, pelaksanaan pembangunan daerah bersama Kepala Daerah yang baru (2025-2020), akan lebih sangat tergantung dari penerimaan daerah itu sendiri (PAD) Terutama penerimaan dari Pajak Daerah. Tidak bisa lagi, menggantungkan harapan dana pembangunan dari pusat.

Oleh: Indra Gusnady, SE, M.Si, Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Solok

Read Entire Article
Karya | Politics | | |