KERINCI, JAMBI – Di tengah waktu yang semakin mepet, oknum di Dinas Pendidikan Kerinci diduga memanfaatkan situasi genting pemberkasan PPPK Paruh Waktu untuk meraup keuntungan. Ribuan honorer yang sedang berpacu dengan deadline tak punya banyak pilihan, selain pasrah menghadapi aturan mendadak yang tiba-tiba muncul di luar pengumuman resmi BKPSDM.
Ironisnya, tambahan syarat itu disebut-sebut tidak pernah disetujui ataupun diketahui Bupati Kerinci selaku pihak yang menandatangani pengumuman resmi. Alih-alih memperlancar proses, syarat mendadak justru menciptakan celah pungutan liar di lapangan.
“Waktu sudah sempit, tiba-tiba ada aturan baru. Kami dipaksa ulang lagi pemberkasan. Banyak yang akhirnya bayar saja untuk cepat selesai. Bagaimana tidak, kalau syaratnya berubah mendadak, mau tak mau harus ikut, ” ungkap salah satu calon PPPK dengan nada kecewa.
Berdasarkan informasi, pungutan terjadi saat pengurusan tanda tangan dokumen SPTJM Kepala Dinas Pendidikan dengan tarif sekitar Rp30 ribu per orang. Jika jumlah peserta mencapai 2.000 orang, potensi uang yang terkumpul bisa menembus 60 juta rupiah. Angka yang fantastis hanya sekedar demi mendapatkan tandatangan seorang kepala dinas.
“Ini jelas permainan waktu. Calon PPPK lagi panik karena deadline, dimanfaatkan untuk cari cuan. Pagi diminta Rp30 ribu, setelah wartawan mencium isu, kabarnya mendadak digratiskan. Tapi bagaimana dengan yang sudah terlanjur bayar?” ujar sumber lain.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar, mengapa syarat resmi dari BKPSDM bisa diubah sepihak? Mengapa aturan mendadak hanya beredar lewat grup WhatsApp, bukan melalui jalur resmi pemerintah?
Hingga berita ini dipublikasikan, Plt Kadis Pendidikan Kerinci, Asril, masih bungkam atas dugaan pungli dan perubahan aturan sepihak tersebut. Sementara para honorer hanya bisa berharap ada tindakan tegas agar proses pemberkasan kembali berjalan sesuai aturan resmi, tanpa permainan kotor di belakang meja.(son)