MESUJI-Keberhasilan luar biasa dicapai oleh tim gabungan Polres Mesuji dan jajaran Polsek Tanjung Raya. Kurang dari 48 jam, pelaku pembunuhan yang menggemparkan warga di Jalan Desa Wiralaga I, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji, berhasil diringkus. Kecepatan dan ketangkasan aparat dalam mengungkap kasus ini patut diacungi jempol.
Pelaku utama, yang kemudian diketahui berinisial AR (35), warga Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan, ditemukan bersembunyi di rumah keluarganya. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan berarti, menandakan efektivitas operasi yang dilakukan.
Kapolres Mesuji, AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. "Pelaku berhasil diamankan oleh tim gabungan kurang dari 2x24 jam, bersama dengan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan milik pelaku di tempat persembunyiannya di Desa Sungai Ceper, OKI, " ujarnya.
AR ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap mantan istrinya. Peristiwa tragis ini terjadi di Jalan Desa Wiralaga I, di mana korban tewas akibat luka tembak di bagian paha kiri yang tembus hingga paha kanan, menyebabkan pendarahan hebat. Setelah melancarkan aksinya, pelaku langsung melarikan diri menuju Desa Sungai Ceper.
"Penangkapan ini bermula pada hari Selasa, 11 Agustus 2026, sekira pukul 17.00 WIB, ketika Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya menerima informasi mengenai keberadaan diduga tersangka di rumah keluarganya di Desa Sungai Ceper, OKI, " terang AKBP Firdaus.
Motif di balik tindakan keji ini terungkap. Diduga kuat, pelaku melakukan pembunuhan karena emosi setelah korban menolak untuk diajak rujuk dan memilih pergi meninggalkan rumah tersangka. Hal ini dikonfirmasi oleh Kapolres Mesuji sendiri.
"Tim gabungan, yang dipimpin oleh Kasat Reskrim dan anggota Polsubsektor Mesuji, segera bergerak menuju lokasi. Sesampainya di sana, tersangka AR berhasil diamankan tanpa perlawanan. Setelah diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya, " ungkap Kapolres.
Kini, tersangka AR telah mendekam di tahanan kepolisian untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Berbagai barang bukti terkait peristiwa ini, termasuk pakaian korban, rekaman CCTV, dan senjata api rakitan jenis revolver tanpa amunisi, telah diamankan untuk melengkapi berkas perkara.
Polres Mesuji menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara transparan dan sesuai hukum yang berlaku demi menegakkan keadilan bagi masyarakat. Pihak kepolisian juga menyampaikan terima kasih atas dukungan dan kerja sama masyarakat yang telah membantu kelancaran penanganan kasus ini.
Atas perbuatannya, tersangka AR akan dijerat dengan Pasal 459 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sub Pembunuhan Biasa, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Penganiayaan yang Mengakibatkan Matinya Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 467 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari pidana mati, seumur hidup, hingga 20 tahun penjara.[Humas/Udin]


















































