BARRU - Pemerintah Daerah (Pemda) Barru menuai kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk mantan Ketua PWI Barru-Parepare dan aktivis media, karena memilih bungkam seribu bahasa menanggapi dugaan praktik kontrak kerja sama publikasi media yang mengabaikan mekanisme E-Katalog versi 6 yang diwajibkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Keengganan Pemda, khususnya Dinas Kominfo Barru atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), untuk memberikan klarifikasi resmi ini dinilai bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan pelanggaran mencolok terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Sikap bungkam ini justru memperkuat dugaan bahwa telah terjadi praktik pengadaan yang tidak sesuai aturan.
Dugaan kuat menunjukkan bahwa sejumlah kontrak kerja sama publikasi media di Kabupaten Barru dilaksanakan di luar jalur E-Katalog, sebuah sistem yang dirancang untuk menjamin pengadaan barang/jasa pemerintah berjalan secara terbuka, efisien, dan akuntabel.
"Praktik ini, jika benar, bukan hanya sekadar kelalaian administratif, melainkan pelanggaran mencolok terhadap prinsip pengelolaan keuangan daerah. Sejak E-Katalog versi terbaru berlaku, seluruh instansi daerah wajib menyesuaikan proses pengadaan, " ujar seorang mantan Ketua PWI Parepare-Barru, Abdul Razak Arsyad, S.H., M.H., Selasa (4/11/2025).
Kewajiban penggunaan E-Katalog diberlakukan untuk meminimalisir potensi penyimpangan dan memastikan dana publik digunakan secara tepat sasaran. Dengan mengabaikan sistem ini, Pemda Barru dicurigai telah mencederai tata kelola pemerintahan yang bersih dan membuka celah bagi praktik KKN.
Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada satu pun pejabat Pemkab Barru yang memberikan tanggapan resmi atau klarifikasi. Sikap 'tutup mulut' ini sangat disayangkan dan memicu keresahan di kalangan jurnalis lokal maupun publik.
Keengganan untuk bersuara ini secara langsung mengikis kepercayaan masyarakat terhadap transparansi Pemda Barru dalam penggunaan anggaran publikasi.
Sejumlah pihak bahkan menyatakan kesiapan untuk melaporkan praktik ini ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk kepada Presiden RI, jika Pemda Barru tetap mengabaikan regulasi yang berlaku.
Publik dan komunitas media mendesak Pemkab Barru untuk segera mengakhiri kebungkaman dan memberikan penjelasan yang komprehensif terkait mekanisme kontrak media yang selama ini dijalankan.
Keterbukaan informasi adalah kunci untuk memulihkan kepercayaan dan menunjukkan komitmen pemerintah daerah terhadap tata kelola yang baik.















































