SOLOK – Pemerintah Kabupaten Solok melalui Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah menggelar rapat pembahasan terkait permasalahan air bersih di Nagari Batang Barus dan Nagari Koto Gaek Guguak, Kecamatan Gunung Talang, sekaligus membahas kerja sama pemanfaatan sumber air oleh Perumda Air Minum Tirta Solok Nan Indah, Jumat (31/10).
Rapat yang berlangsung di ruang Setda tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Solok, H. Candra, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait, antara lain Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Kominfo, Direktur Perumda Air Minum Tirta Solok Nan Indah, Sekretaris DPMPTSPNAKER, Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Damkar, Analis Bagian Hukum, Analis Bagian SDA, Camat Gunung Talang, Wali Nagari Batang Barus, Wali Nagari Koto Gaek Guguak, serta perwakilan CV. Elma Sentosa Abadi, Hj. Yusni Elma, dan pihak terkait lainnya.
Menurut Kepala Bagian Perekonomian, Yossi Agusta, pertemuan tersebut bertujuan untuk mencari solusi atas keterbatasan suplai air bersih di dua nagari tersebut yang belum dapat dimanfaatkan masyarakat secara penuh selama 24 jam.
Selain membahas permasalahan teknis, rapat juga menyinggung kerja sama pemanfaatan air antara Perumda Tirta Solok Nan Indah dengan CV. Elma Sentosa Abadi yang telah berlangsung selama 20 tahun dan akan berakhir pada akhir tahun 2025.
Wakil Bupati Solok, H. Candra, menegaskan bahwa air bersih merupakan kebutuhan vital bagi masyarakat. Ia meminta seluruh pihak untuk bersama-sama mencari solusi yang adil dan berkelanjutan.
“Kami akan sampaikan kepada Bapak Bupati mengenai masukan dari masyarakat agar operasional air PDAM bisa berjalan lancar dan hidup 24 jam, ” ujar Wabup.
Menurut Wabup, debit air yang bersumber dari Kayu Aro sebenarnya sudah sangat mencukupi kebutuhan warga di Batang Barus dan Koto Gaek Guguak. Namun, persoalan utama terletak pada sistem pendistribusian air di lapangan.
Sebagai langkah tindak lanjut, Wabup mengusulkan pembentukan Satgas Penggunaan Sumber Air lintas sektor untuk mengawasi dan mengatur pemanfaatan air secara adil. Selain itu, Pemkab Solok juga akan mengkaji pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemanfaatan Sumber Air guna memberikan landasan hukum yang jelas dalam pengelolaan sumber daya air di daerah.
“Kita juga perlu mencari sumber air baru sebagai solusi jangka panjang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat seiring pertumbuhan penduduk, ” tambah Wabup.
Lebih lanjut, dari hasil penelusuran dan dokumen yang ada, tidak ditemukan adanya perjanjian resmi antara Pemerintah Daerah Kabupaten Solok dan masyarakat sekitar Kayu Aro terkait penggunaan air secara gratis. Oleh karena itu, Wabup menegaskan perlunya penertiban penggunaan air bersih dengan pemasangan water meter di setiap rumah agar distribusi air dapat dikontrol dan disalurkan secara merata.
“Kepada pihak PDAM saya minta agar melakukan penertiban dengan memasang water meter. Camat dan wali nagari diharapkan ikut membantu sosialisasi, agar masyarakat dapat menikmati air bersih secara merata, ” tutupnya.
Rapat tersebut menjadi langkah awal Pemkab Solok dalam memperkuat tata kelola air bersih, meningkatkan efisiensi pendistribusian, serta memastikan seluruh warga mendapatkan hak yang sama terhadap akses air bersih yang berkelanjutan.



































