PADANG – Pemerintah Kabupaten Solok menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif melalui keikutsertaan dalam kegiatan Launching Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025, yang digelar oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat di Auditorium Gubernur Sumbar, Selasa.
Pemkab Solok diwakili oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Teta Midra, Kabag Organisasi Setda Rezka Azmi Putri, serta Kabid Pengelolaan Informasi dan Pelayanan Publik Baitul Azuwar. Kehadiran jajaran ini menjadi representasi dari keseriusan pemerintah daerah dalam memperkuat kualitas layanan informasi kepada publik.
Kegiatan Monev ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Arry Yuswandi, yang menegaskan pentingnya keterbukaan informasi sebagai bagian dari pelayanan publik yang bersih dan terpercaya. Menurutnya, keterbukaan bukan semata kewajiban administratif, tetapi juga wujud komitmen terhadap hak masyarakat untuk mengetahui kebijakan dan program pemerintah.
Arry menyebutkan bahwa pada tahun sebelumnya hanya tiga OPD di lingkungan Pemprov yang meraih predikat “informatif.” Untuk itu, pada tahun 2025 ini, pemerintah menargetkan capaian minimal 30 persen badan publik memperoleh predikat tersebut. Ia juga menekankan pentingnya pengisian kuesioner sebagai tahap awal dalam proses penilaian.
“Pengisian kuesioner yang lengkap dan benar sangat menentukan skor akhir. Jangan biarkan poin penting hilang hanya karena kelalaian administrasi, ” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat Musfi Yendra menyoroti pentingnya perubahan budaya kerja di tubuh badan publik. Evaluasi tahun ini tidak hanya menilai aspek administratif seperti kelengkapan dokumen, tetapi juga akan memperhatikan internalisasi nilai keterbukaan dalam sistem kerja.
“Yang kita dorong adalah bagaimana keterbukaan informasi menjadi bagian dari budaya birokrasi, bukan sekadar memenuhi regulasi, ” ujar Musfi.
Ia juga menyampaikan bahwa Sumatera Barat telah memiliki Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menjadikan provinsi ini selangkah lebih maju dari sisi regulasi. Namun ia mengingatkan bahwa tantangan utama terletak pada konsistensi implementasi di tingkat perangkat daerah.
Pelaksanaan Monev KIP 2025 berpedoman pada Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2022, dengan tiga fokus utama, yaitu mengukur tingkat kepatuhan badan publik terhadap UU KIP, mendorong perbaikan layanan informasi kepada masyarakat, serta meningkatkan kesadaran masyarakat atas hak untuk mendapatkan informasi publik secara terbuka dan mudah.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Solok berharap dapat mendorong seluruh perangkat daerah untuk terus meningkatkan kualitas dan aksesibilitas layanan informasi publik. Pemkab juga bertekad memperkuat transparansi dalam setiap aspek pelayanan pemerintahan, sehingga masyarakat semakin percaya terhadap kinerja pemerintah daerah.
Keterbukaan informasi bukan hanya indikator reformasi birokrasi, tetapi juga fondasi utama dalam membangun pemerintahan yang responsif, inklusif, dan demokratis.