Bukittinggi – Pemerintah Kota Bukittinggi bersama DPRD menggelar Rapat Paripurna terbuka dalam rangka penyampaian dua rancangan peraturan daerah (Ranperda), yakni Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 serta Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Kegiatan berlangsung di Gedung DPRD Kota Bukittinggi, Rabu (5/11/2025).
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bukittinggi Syaiful Efendi, dan dihadiri oleh Wali Kota Bukittinggi Muhammad Ramlan Nurmatias, Wakil Wali Kota, jajaran Forkopimda, unsur pengadilan, pimpinan OPD, tokoh masyarakat, serta insan pers.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Syaiful Efendi menegaskan pentingnya APBD sebagai instrumen utama dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan daerah. Ia menyebut, dokumen APBD merupakan wujud implementasi rencana kerja pemerintah daerah dalam bentuk keuangan tahunan yang telah disepakati bersama antara eksekutif dan legislatif.
“APBD bukan sekadar angka-angka anggaran, tetapi merupakan manifestasi dari komitmen bersama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, setiap rupiah harus direncanakan dengan penuh tanggung jawab dan berpihak pada kepentingan publik, ” ujar Syaiful.
Lebih lanjut, Ketua DPRD menyoroti pentingnya pembaruan regulasi pengelolaan barang milik daerah. Menurutnya, perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 menjadi keharusan agar sejalan dengan peraturan pemerintah dan peraturan menteri yang baru.
“Penyesuaian ini merupakan langkah penting untuk memastikan pengelolaan aset daerah berjalan secara fungsional, transparan, akuntabel, dan efisien, ” ungkapnya.
Rapat yang diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an ini diharapkan menjadi awal yang baik dalam proses pembahasan kedua Ranperda tersebut. Ketua DPRD juga mengajak seluruh anggota dewan dan pihak terkait untuk hadir kembali pada Rapat Paripurna berikutnya, Kamis (6/11/2025), guna mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap kedua Ranperda tersebut.
Sementara itu, Wali Kota Bukittinggi Muhammad Ramlan Nurmatias dalam penyampaiannya menjelaskan bahwa penyusunan RAPBD 2026 berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang merupakan bagian dari RPJMD 2025–2029 dengan visi “Bukittinggi Gemilang, Berkeadilan, dan Berbudaya.”
“Pendekatan anggaran kita berbasis kinerja dengan prinsip money follow program dan value for money. Setiap alokasi anggaran harus berorientasi pada hasil dan manfaat nyata bagi masyarakat, ” jelas Ramlan.
Wali Kota juga menyoroti tantangan utama penyusunan RAPBD 2026, yaitu penurunan Dana Transfer Umum (DTU) dari pemerintah pusat sebesar 19, 41 persen—dari Rp475, 9 miliar pada 2025 menjadi Rp383, 5 miliar pada 2026.
“Penurunan ini tentu berdampak pada kemampuan fiskal daerah. Karena itu, kita fokus pada belanja wajib dan pelayanan dasar, terutama pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan kesejahteraan sosial, ” ujarnya.
Untuk menghadapi kondisi tersebut, Pemko Bukittinggi melakukan langkah efisiensi dan optimalisasi belanja publik yang langsung dirasakan masyarakat, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memperkuat perencanaan berbasis kinerja.
“Kami ingin memastikan setiap program benar-benar berdampak bagi masyarakat. Efisiensi bukan berarti mengurangi pelayanan, tapi memastikan anggaran digunakan lebih cerdas dan produktif, ” tegasnya.
Selain itu, Ramlan juga menekankan pentingnya pembaruan regulasi pengelolaan aset daerah agar sesuai dengan perkembangan teknologi dan aturan terbaru. “Perubahan Ranperda ini akan memperkuat tata kelola aset daerah yang transparan dan akuntabel, serta mendukung peningkatan pelayanan publik, ” tambahnya.
Rapat Paripurna berjalan dengan khidmat dan penuh semangat kolaborasi antara pemerintah daerah dan DPRD. Seluruh pihak berharap proses pembahasan RAPBD 2026 dan Ranperda perubahan pengelolaan aset daerah dapat diselesaikan dengan baik, sehingga memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Bukittinggi.
(**).















































