PADANG PARIAMAN — Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor dan memanfaatkan program keringanan yang sedang berlangsung, PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Sumatera Barat bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Barat melaksanakan sosialisasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Denda SWDKLLJ di Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Rabu (5/11).
Kegiatan ini diikuti oleh Kasi Penagihan Padang Pariaman, Okkira Bioranda, beserta tim, serta Petugas Jasa Raharja Samsat Padang Pariaman. Tim turun langsung ke lapangan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat dan pengendara di sepanjang jalan utama Kayu Tanam. Melalui pembagian brosur dan penjelasan langsung, masyarakat diajak untuk segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan sebelum masa program berakhir.
Program yang digagas Pemerintah Provinsi Sumatera Barat ini memberikan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, sementara Jasa Raharja turut memberikan pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya. Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diharapkan lebih termotivasi untuk menunaikan kewajiban pajaknya tanpa terbebani biaya tambahan, sekaligus memperbarui perlindungan dasar bagi diri sendiri dan sesama pengguna jalan.
Selain sosialisasi terkait pajak, petugas juga memberikan edukasi tentang pentingnya pembayaran SWDKLLJ sebagai bentuk perlindungan sosial. Iuran tersebut berfungsi menjamin santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas, sehingga masyarakat tetap memiliki perlindungan hukum dan finansial apabila terjadi hal yang tidak diinginkan di jalan raya.
Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Sumatera Barat, Teguh Afrianto, menyampaikan apresiasi atas kolaborasi antara Jasa Raharja dan Bapenda dalam menjalankan kegiatan sosialisasi di lapangan.
“Kami sangat mengapresiasi kerja sama dan semangat tim di lapangan yang terus aktif mengedukasi masyarakat. Program pemutihan pajak dan pembebasan denda SWDKLLJ ini adalah bentuk kehadiran negara untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat agar tetap terlindungi dan tertib administrasi, ” ujar Teguh.
Lebih lanjut, Teguh menegaskan bahwa sosialisasi langsung ke masyarakat merupakan langkah efektif dalam meningkatkan kesadaran publik.
“Dengan turun langsung ke lapangan, kita bisa memastikan informasi sampai ke masyarakat dengan jelas. Harapan kami, semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan program ini dan semakin tinggi kesadaran akan pentingnya membayar pajak serta memperpanjang masa perlindungan SWDKLLJ, ” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, Jasa Raharja Sumatera Barat menegaskan komitmennya untuk terus mendukung kebijakan pemerintah daerah dalam optimalisasi pendapatan pajak kendaraan bermotor, sekaligus memastikan masyarakat mendapatkan manfaat perlindungan sosial secara maksimal.














































