Sebuah modus kejahatan yang terbilang cerdik berhasil digagalkan oleh pihak kepolisian di area parkir Apartemen Tokyo Riverside PIK 2, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Pelaku berinisial RR (23) tertangkap tangan setelah diduga berhasil menggondol dua unit sepeda motor dari lokasi tersebut, memanfaatkan kelengahan para penghuni.
Aksi RR terbilang rapi dan terencana. Ia diketahui memanfaatkan kartu parkir yang kerap ditinggalkan pemilik kendaraan di ruang dashboard. Dengan kartu tersebut, pelaku menukar pelat nomor motor incarannya dengan pelat nomor kendaraan lain yang nomornya tertera pada kartu parkir. Trik ini memuluskan langkahnya untuk membawa keluar motor curian tanpa menimbulkan kecurigaan petugas parkir.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan kehilangan sebuah sepeda motor Honda CB150R milik salah seorang penghuni apartemen. Kapolsek Teluknaga, Iptu Kevin Hotlando, menjelaskan kronologi penangkapan pelaku.
“Berbekal laporan korban, tim langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV serta mengumpulkan berbagai petunjuk di lokasi. Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas pelaku berhasil diketahui dan pelaku diamankan pada 22 Juni 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Apartemen Tokyo Riverside, ” ujar Kevin, Senin 29 Juni 2026.
Dalam pemeriksaan, RR mengaku sengaja menargetkan kendaraan yang terlihat sudah lama tidak terpakai. Ia kemudian akan mencari motor yang kartu parkirnya masih tersimpan di dashboard, lalu menukarkan pelat nomornya dengan motor lain yang cocok dengan kartu parkir tersebut. Tak hanya itu, RR juga telah menyiapkan berbagai peralatan untuk merusak kabel kontak, memungkinkannya menyalakan motor tanpa kunci asli.
“Pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan yang meninggalkan kartu parkir di motor. Setelah pelat nomor ditukar, pelaku merusak kabel kontak dan membawa kendaraan keluar seolah-olah motor tersebut miliknya, ” jelas Kevin.
Hasil penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa RR telah berhasil mencuri dua unit sepeda motor dari lokasi yang sama, yakni sebuah Honda CB150R dan sebuah Yamaha R15. Motor Honda CB150R hasil curiannya dijual secara tunai di kawasan Jembatan Besi, Jakarta Barat, seharga Rp5 juta. Sementara itu, Yamaha R15 ia pasarkan melalui Marketplace Facebook dan berhasil terjual kepada pembeli di Sukabumi seharga Rp5, 8 juta.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari penangkapan RR, termasuk buku BPKB, STNK, kunci asli kendaraan, telepon genggam milik pelaku, pisau cutter, obeng, kunci letter L, kunci palsu, hingga rekaman CCTV yang menjadi bukti kuat aksi kejahatannya.
Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk melacak keberadaan kedua kendaraan hasil curian yang telah berpindah tangan, sembari melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk menemukan kendaraan hasil curian yang telah berpindah tangan serta menuntaskan proses penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap, ” tambah Kevin.
Atas perbuatannya, RR dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.
Menanggapi kasus ini, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan, terutama di area parkir umum maupun apartemen.
“Jangan pernah meninggalkan kartu parkir, kunci maupun barang berharga di dalam kendaraan. Segera laporkan kepada petugas keamanan atau Kepolisian apabila melihat aktivitas mencurigakan. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mencegah tindak kriminal, ” tegas Jauhari.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan layanan darurat 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian atau menemukan dugaan tindak pidana, agar dapat segera ditindaklanjuti.
















































