MESUJI-Perjuangan Unit Reskrim Polsek Way Serdang bersama Tekab 308 Polres Mesuji membuahkan hasil manis. Mimpi buruk korban pencurian sepeda motor di Desa Buko Poso, yang terjadi pada tahun 2025, kini mulai terkuak.
Pelaku yang berinisial EN, seorang pria berusia 26 tahun asal Desa Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Tulang Bawang, akhirnya berhasil diringkus saat berada di Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.
Kapolsek Way Serdang, IPTU Dr. Dimas Afditiya Ramadhan S.E., M.M., yang mewakili Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik., M.H., membenarkan kabar penangkapan ini. Ia mengungkapkan rasa bangganya atas keberhasilan timnya.
"Memang benar anggota kami telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana curat (Curanmor) 1 Unit Sepeda Motor Honda Revo milik Korban KA Warga Desa Buko Poso Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji, " ucapnya.
Peristiwa nahas itu bermula pada Sabtu, 8 Februari 2025, sekitar pukul 06.30 WIB. Sang korban, KA, mendapati sepeda motor kesayangannya yang terparkir aman di garasi samping rumahnya telah raib. Rasa panik dan kecewa menyelimutinya saat pencarian di sekeliling rumah tak membuahkan hasil. Kerugian materiil mencapai Rp 8.000.000 membuat korban segera melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Way Serdang.
IPTU Dimas menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dimulai pada Jumat, 28 Agustus 2026, sekitar pukul 12.00 WIB. Informasi berharga yang diperoleh Unit Reskrim Polsek Way Serdang bersama Tekab 308 Polres Mesuji mengarahkan mereka pada keberadaan tersangka di daerah Simpang Pematang.
Tim gabungan segera bergerak cepat dan berhasil melakukan penangkapan. Tak hanya pelaku, barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo milik korban yang saat itu dikendarai oleh tersangka, turut diamankan.
Kini, tersangka EN bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Way Serdang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia akan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.[Humas/Udin]











































