Pencuri Tabung Gas Yang Kabur 7 Bulan, Kini Ditangkap Tim Opsnal Polsek Ampenan

1 month ago 20

Mataram NTB - AS, pria asal Kampung Melayu Ampenan, yang sempat kabur selama kurang lebih 7 bulan ke Pulau Sumbawa setelah mencuri 4 buah Tabung Gas 3Kg milik warga kampungnya akhirnya berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Ampenan. 

Sebelumnya AS dideteksi sebagai terduga dalam pencurian yang terjadi pada akhir Mei 2024 lalu. Saat itu AS langsung kabur ke Pulau Sumbawa setelah mengetahui Korban melaporkan pencurian tersebut ke Pihak kepolisian. Selain Terduga, barang bukti 4 buah tabung gas 3 Kg juga telah diamankan sebagai barang bukti kejahatannya. 

Dalam Konferensi pers yang dilaksanakan di Mapolsek Ampenan, Kapolsek Ampenan AKP Gede Sukarta yang didampingi Kanit Reskrim Iptu Lalu Arfi K. R. SH., menjelaskan bahwa modus terduga dalam pencurian tersebut dengan cara masuk ke rumah Korban dengan cara memanjat tembok lalu kemudian masuk ke dalam dapur dan mengambil 4 buah tabung gas ukuran 3 Kg. 

Tabung gas tersebut kemudian dijual ke masyarakat di sekitar kampung dimana hasil penjualannya digunakan untuk foya-foya dan Deposit Judi Online. Saat mengetahui Korban melaporkan ke Polisi, AS langsung berniat kabur hingga akhirnya pergi menghilang ke Pulau Sumbawa selama kurang lebih 7 bulan. 

Mendapat informasi bahwa AS sudah berada di Mataram, Tim Opsnal melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaannya. AS akhirnya ditangkap di rumah nya pada 7 Februari 2025.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari AS yang saat ini sudah ditetapkan tersangka, Ia mengaku sudah tiga kali ini melakukan pencurian, namun dia kali sebelumnya tidak pernah diproses secara hukum. 

“Jadi Tersangka ini sudah pernah melakukan tindak pidana pencurian, dan baru kali ini diproses secara hukum. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancam penjara, “tutupnya.

AS kali ini sudah tidak bisa berkutik, harapannya untuk lolos dari jeratan hukum sangat sulit mengingat tindakan dan barang bukti kejahatannya sudah terpenuhi lengkap. (Adb) 

Read Entire Article
Karya | Politics | | |