Kadipaten, 16 April 2025 – Dalam rangka menegakkan aturan masa tenang menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kadipaten bersama jajaran Polsek, Panwaslu, dan unsur pemerintah kecamatan melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS), Rabu dini hari (16/04/2025).
Kegiatan dimulai pukul 00.00 WIB hingga 02.15 WIB, dengan melibatkan kurang lebih 25 orang. Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua PPK Kecamatan Kadipaten, Sdr. Ade M. Yasrur, selaku penanggung jawab kegiatan.
Turut hadir dalam kegiatan ini:
AKP H. Agus Rusman, S.IP (Kapolsek Kadipaten)
Aipda Andri Sugiri
Aipda Jujun Junaedi (Ps. Kanit IK Polsek Kadipaten)
Ketua Panwaslu Kadipaten, Sdr. Henhen
Kasi Trantib Kecamatan Kadipaten, Sdr. Nana
Anggota PPK, PPS, Panwas, dan PKD
Rute penertiban mencakup wilayah strategis dan padat APK, meliputi:
Desa Buniasih – Desa Cibahayu – Desa Kadipaten – Desa Dirgahayu – Simpang Tiga Pamoyanan – Desa Pamoyanan – Desa Mekarsari, dan berakhir di Sekretariat PPK Kadipaten, Kampung Gentong, Desa Buniasih.
Hasil penertiban APK dan APS:
Banner kecil Paslon 1: 8 buah
Banner kecil Paslon 2: 10 buah
Banner kecil Paslon 3: 35 buah
Banner besar Paslon 1: 1 buah
Banner besar Paslon 2: 1 buah
Banner besar Paslon 3: 2 buah
APS: 3 buah
Kegiatan penertiban berlangsung aman, tertib, dan mendapat dukungan dari masyarakat sekitar. Ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan PSU Pilkada 2025 yang bersih, jujur, dan kondusif di wilayah Kecamatan Kadipaten.