Palu-Jurnalis.Org-Majelis hakim pengadilan negeri kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu menjatuhkan putusan pidana penjara empat tahun terhadap Direktur CV Tirta Hutama Makmur Simak Sambara , membayar denda Rp50 juta, subsider 4 bulan kurungan.Dan membayar uang pengganti Rp321.547.000, subsider 4 bulan penjara.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Azmi Hayat di vonis tiga tahun dan empat bulan penjara. Terhadap terdakwa Azmi tidak di bebankan denda dan uang pengganti.
Keduanya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) Huntap di Kelurahan Tondo
di Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah BPPW Sulteng 2019.
Putusan tersebut dibacakan masing-masing dalam berkas terpisah oleh ketua majelis hakim Dwi Hatmojo , turut di hadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rhenita Cs dan Penasihat hukum masing-masing terdakwa, di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Rabu, (30/4).
Dalam putusannya, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan sebagaimana dakwaan subsider pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, "katanya.
Usai membacakan putusannya, Dwi Hatmojo memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa dan penasihat hukumnya menerima atau mengajukan upaya hukum, hal sama berlaku bagi JPU.
Kasus dugaan korupsi proyek di BPPW Sulteng bermula pada 2019, Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah memprogramkan belanja modal pekerjaan pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) Huntap di Kelurahan Tondo Kota Palu, dengan nilai kontrak sebesar Rp6, 925 miliar, dilaksanakan CV Tirta Hutama Karya.
Berdasarkan hasil penyidikan Kejaksaan Negeri Palu ditemukan kelebihan pembayaran terhadap pekerjaan tersebut sekitar Rp1, 7 miliar, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Ditemui usai putusan, masing-masing penasihat hukum terdakwa mengatakan masih berkordinasi dengan prinsipal (terdakwa) apakah melakukan upaya hukum.
"Masih ada waktu 7 hari diberikan kesempatan pikir-pikir, "kata Fadli, Rivkiyadi dan Rizaldi Lasipu penasihat hukum terdakwa.
Sumber : ikram Mal