BITUNG - Pengadilan Negri Bitung gelar Sidang dugaan Pemalsuan Register tanah Eks HGU Kinaleosan milik keluarga dr. Hansie Batuna di Kelurahan Girian Indah Kecamatan Girian, Selasa (29/04/2025).
Sidang di gelar di ruang Sidang PN Bitung dipimpin langsung Hakim Ketua, Johanis Dairo Malo SH MH dalam agenda Pemeriksaan Saksi.
LS, mantan Lurah Girian Indah jadi terdakwa dugaan pemalsuan registrasi tanah milik dr Hansie Batuna dan dilaporkan Paul Watuna.
Hakim Ketua yang juga Ketua Pengadilan Negeri Kota Bitung Johanis Malo dalam sidang pengambilan keterangan saksi beberapa kali menegur kuasa hukum LS dikarenakan terkesan menggiring kasus itu ke arah perdata.
"Pak ini kasus pidana, dugaan pemalsuan registrasi tanah. Jadi yang kami mau uji saat ini adalah keterangan para saksi untuk membuktikan dugaan pidananya, " tegas Johanis
Pertanyaan bapak mengarah ke perdata kita tidak membahas soal itu, Materi sidang terkait pidana dugaan pemalsuan register klien bapak, bukan soal Perdata, " sambungnya
Johanis juga meminta kuasa Hukum LS buat gugatan jika memang ada temuan bukti baru terkait kepemilikan lahan eks HGU Kinaleosan.
"Bapak fokus ke pembuktian bahwa klien bapak tidak memalsukan register seperti yang disangkakan. Soal posisi atau lokasi eks HGU Kinaleosan itu dimana, itu silakan ajukan gugatan baru, " tandasnya.
Selain itu Johanis pun meminta agar kuasa hukum LS tidak melebar dan tetap fokus mendengar serta menguji keterangan saksi-saksi terkait dugaan pemalsuan registrasi.
Dilain Pihak, Kuasa Hukum Keluarga dr Hansie Batuna, Reinhard Mamalu SH MH didampingi Didi Koleangan beri apresiasi hakim dan JPU telah menghadirkan saksi-saksi untuk didengar keterangannya hingga publik tahu siapa dalang dibalik dugaan pemalsuan registrasi tanah.
Dari hasil sidang dengan agenda menghadirkan empat saksi, Reinhard sangat menyayangkan ada oknum ASN dan menjabat Lurah dan menjadi representasi pemerintah tidak mengakui produk pemerintah.
Sebagai Lurah ujarnya wajib hukumnya melindungi produk pemerintah dalam hal ini sertipikat, bukan sebaliknya mengangkangi dengan membuat surat registrasi.
" Salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang, mengaku sempat mengingatkan LS jangan membuat resgister karena 2024 sudah ada sertipikat atas lahan itu. Tapi tidak diindahkan, " kata Reinhard.
Dirinya juga menyampaikan, semua produk sertipikat mulanya berproses di tingkat kelurahan sehingga lurah harus tahu persis. Tanpa registrasi tercatat di buku desa atau kelurahan, maka proses penerbitan sertipikat tidak mungkin bisa terbit.
Jadi sambungnya, sangat tidak masuk akal jika LS tidak mengetahui jika tanah eks HGU Kinaleosan milik Keluarga dr Hansie Batuna di Kelurahan Girian Indah Lingkungan V Kecamatan Girian sudah bersertipikat dan kembali menerbitkan registrasi atas nama Hasan Samat.
" Urusan pemekaran wilayah jangan dicampur adukan dengan kondisi yang ada saat ini seperti dicecar kuasa hukum terdakwa ke empat saksi. Ini kasus pidana, sehingga jangan digiring ke kasus perdata, " tukasnya. (AH)