Sebuah aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh seorang pengamen berinisial IN alias Bisul berhasil digagalkan oleh jajaran Kepolisian Sektor Cipondoh. Peristiwa ini terjadi di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, meninggalkan rasa prihatin bagi warga sekitar.
Menurut Kapolsek Cipondoh AKP Yudha Prakoso, modus operandi pelaku sangatlah licik. Ia nekat menggunakan kunci palsu untuk melancarkan aksinya mengambil sepeda motor milik warga.
“Pelaku mengambil sepeda motor dengan menggunakan kunci palsu, ” kata Kapolsek Cipondoh AKP Yudha Prakoso.
Kejadian pencurian ini sendiri dilaporkan terjadi pada Sabtu (20/6/2026), sekitar pukul 20.00 WIB. Tak lama setelah menerima laporan, tim kepolisian segera bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan berupaya mengumpulkan bukti dari rekaman CCTV yang terpasang di sekitar lokasi kejadian.
“Kanit Reskrim Iptu Amin Isrofi bersama Tim Opsnal langsung melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan keterangan saksi dan rekaman cctv. Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi ciri-ciri pelaku yang diketahui merupakan seorang pengamen di kawasan Lampu Merah Gondrong, ” ungkapnya.
Perjuangan polisi akhirnya membuahkan hasil. Bisul berhasil diringkus pada Rabu (24/6/2026), sekitar pukul 19.30 WIB, saat ia sedang asyik mengamen di kawasan Lampu Merah Gondrong. Di hadapan petugas, pelaku tak bisa mengelak dan akhirnya menunjukkan lokasi di mana ia menyembunyikan hasil curiannya, sebuah sepeda motor Yamaha Mio, yang disembunyikan di sebuah bangunan kosong.
Untuk menghilangkan jejak dan mempersulit pelacakan, pelaku bahkan telah berusaha mengubah tampilan motor curiannya. “Untuk menghilangkan jejak, pelaku mengubah warna sepeda motor menggunakan cat pilok dari hijau menjadi hitam dan merah, serta mengganti pelat nomor kendaraan dengan pelat palsu, ” ujar Yudha.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti penting. Di antaranya adalah 1 unit sepeda motor milik korban, 2 buah kunci palsu, 1 pelat nomor palsu, STNK, BPKB, kunci kontak asli kendaraan, serta rekaman CCTV yang menjadi bukti kuat keterlibatan pelaku.
Lebih mengejutkan lagi, hasil pemeriksaan mendalam mengungkapkan bahwa pelaku ternyata bukan orang baru dalam dunia kejahatan. “Dari hasil pemeriksaan diketahui, pelaku merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang pernah diproses hukum oleh Polsek Cipondoh pada tahun 2023, ” beber Yudha.
Saat ini, tersangka IN alias Bisul beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Cipondoh untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

















































