Pensiunan PDAM Masalahnya Komplek Sekali Dirasa Bupati Perlu Bentuk Pansus Supaya Tuntas Tidak Sekedar Wacana

1 month ago 25

PANGANDARAN JAWA BARAT - Berhubung 5 orang pensiunan PDAM Tirta Prabawa Mukti Pangandaran permasalahnya sangat komplek dan mendesak sekali, maka dengan itu Ibu Bupati Hjh Citra Pitriyami dirasa perlu membentuk panitia khusus untuk mengawal penyelesaiannya supaya tuntas tidak sekedar wacana "kata Sahyana", mewakili 5 orang mantan pegawai PDAM TIrta Prabawa Mukti Pangandaran, Rabu (12/03/2025)

Disampaikannya bahwa,
merujuk kepada Berita acara serah terima pegawai, perlengkapan, pembiayan dan Dokumentasi (P3D) PDAM Tirta Galuh kabupaten ciamis yang berada di wilayah kabupaten pangandaran, maka seluruh wewenang dan tanggung jawab dari yang di serahkan sebagai mana di maksud dalam pasal 1, beralih sepenuhnya dari PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA.

Maka dengan itu yang wajib di teruskan pembayarannya: 1. BPJS ketenaga kerjaan, jaminan hari tua dan Dana Pensiun Bersama Persatuan Air Minum Seluruh Indonesia (DAPENMA PAMSI). Itu semua sudah berjalan dari ciamis tinggal meneruskan seperti contohnya BPJS ketenaga kerjaan, itu kan bisa diteruskan dan di ganti nama perusahannya, sebenarnya gampang dan simpel sekali.

Untuk itu kami yang 5 orang mantan karyawan mengharap di benahi dulu pembiayannya yaitu misalkan dari keuangan APBD kabupaten pangandaran dahulu, karena kalau dari manajemen PDAM sangat tidak mungkin bisa terlaksana, misalkan contoh yang harus di teruskan yaitu untuk jaminan hari tua PDAM ciamis saya lampirkan.

Intinya, kami yang 5 orang pensiunan itu minta di bayar, namun nominalnya harus merujuk ke sistem yang biasa oleh PDAM Tirta Galuh kabupaten ciamis, Contohnya yang pensiun Dari PDAM tirta galuh ciamis, sampai sekarang menerima, Pesangon dan menerima gajih bulanan, dan di Rapelkan di hitung dari SK pensiun "katanya".

Selanjutnya Sahyana memaparkan bahwa kami minta yang 5 orang pensiunan itu agar cara pembayarannya di sesuaikan dulu dengan UU Cipta kerja, yaitu disesuaikan dengan gajih terahirnya, dan di hitung sesuai dgn masa kerja...ya karena masing masing berbeda misalkan :
1, Suherman  Nik , 088178 Masa keja,   35th,  Penghasilan terahir Rp, 9, 741599x14bln
Rp, 136, 382, 386.

2, Sahyana kurnaedi, S, Sos.
Nik, 095222
Masa kerja 28 th
Penghasilan terahir Rp, 7, 619, 056x12bln
Rp, 91, 428, 672.

3, Agus salim
Nik, 095219
Masa kerja , 28th
Penghasilan terahir
Rp, 3, 577, 288x12.bln
Rp, 42, 927, 456

4, Iin Solihin Herdiawan
Nik, 088189
Masa kerja 35 th
Penghasilan terahir
Rp, 7, 711, 257x14 bln
Rp, 107, 957, 598

5, Juhdi
Nik , 086162
Masa kerja, 37 th
Penghasilan terahir
Rp, 6, 961, 257.x14 bln
Rp, 97, 457, 598 "katanya".

Tambah Sahyana, jika dijumlah keseluruhan yang harus dibayar itu Rp, 476, 153, 710, (Empat ratus tujuh puluh enam juta seratus lima puluh tiga ribu tujuh ratus sepuluh rupiah). Sedangkan yang belum di bayar:
1. Uang jaminan hari tua (uang pesangon).
2. Uang pensiunan bulanan, yang di sebut Dana pensiun bersama persatuan air minum seluruh indonesia( DAPENMA PAMSI) yang mana Preminya selama 7 tahun (2019-2025)
belum di bayar "ujarnya".

Read Entire Article
Karya | Politics | | |