Penuh Kejanggalan! Ini Realisasi Lengkap Dana Desa Serumpun Pauh 2024, Jalan Usaha Tani Tembus Rp 412 Juta 

6 hours ago 3

KERINCI, JAMBI – Pengelolaan Dana Desa Serumpun Pauh, Kecamatan Danau Kerinci Barat, kembali menjadi sorotan. Berdasarkan laporan pembaruan terakhir pada 16 Oktober 2025, Pemerintah Desa Serumpun Pauh tercatat menerima dan menyalurkan Dana Desa sebesar Rp 675.121.000 untuk tahun anggaran 2024.

Seluruh pagu dana dilaporkan telah terserap 100 persen, namun rincian kegiatan menunjukkan adanya dominasi anggaran pada proyek fisik, terutama pembangunan dan peningkatan Jalan Usaha Tani yang menelan porsi sangat besar dari total dana desa.

Berikut Rincian Kegiatan dan Nilai Realisasi Dana Desa Serumpun Pauh tahun anggaran 2024:

1️⃣ Operasional Pemerintah Desa – Rp 20.260.000
2️⃣ Pengembangan Sistem Informasi Desa – Rp 17.300.000
3️⃣ Penyusunan Dokumen Keuangan Desa – Rp 7.580.000
4️⃣ Pembinaan Karang Taruna / Klub Kepemudaan / Klub Olahraga – Rp 4.080.000
5️⃣ Festival Kesenian, Adat, dan Keagamaan – Rp 42.000.000
6️⃣ Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa – Rp 5.000.000
7️⃣ Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan Jalan Usaha Tani (I) – Rp 244.439.000
8️⃣ Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan Jalan Usaha Tani (II) – Rp 167.952.000
9️⃣ Penyelenggaraan PAUD / TPQ / Madrasah Non-Formal – Rp 28.000.000
🔟 Penyelenggaraan Posyandu (I) – Rp 44.010.000
11️⃣ Penyelenggaraan Posyandu (II) – Rp 22.500.000
12️⃣ Keadaan Mendesak – Rp 72.000.000

Total Realisasi: Rp 675.121.000

Dari total dana Rp 675 juta, dua proyek Pembangunan dan Rehabilitasi Jalan Usaha Tani menghabiskan Rp 412.391.000, atau sekitar 61 persen dari seluruh anggaran desa.

Porsi yang besar untuk proyek fisik tersebut menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat.Apakah proyek dikerjakan di dua lokasi berbeda, atau hanya satu kegiatan yang dibagi dua pos anggaran? Apakah volume pekerjaan sebanding dengan nilai yang dianggarkan?

Minimnya informasi keterbukaan informasi publik mengenai titik lokasi dan hasil fisik pembangunan membuat publik sulit melakukan verifikasi. Bahkan patut diduga bahwa terjadi mark up anggaran disetiap item pekerjaan.

Fakta lain yang menimbulkan sorotan adalah waktu pembaruan data. Laporan realisasi tahun 2024 baru diperbarui pada 16 Oktober 2025, setahun setelah anggaran berakhir.

Kondisi ini dianggap tidak wajar oleh sejumlah pemerhati tata kelola keuangan desa, Syafri. Sesuai ketentuan, laporan realisasi Dana Desa seharusnya disusun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran ditutup.

Keterlambatan ini menimbulkan dugaan adanya penyesuaian data administratif setelah pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Sementara itu, Kepala Desa Serumpun Pauh, Suharto, belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan dan pertanyaan publik ini. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat yang dikirim oleh Indonesiasatu.co.id hingga berita ini diterbitkan tidak mendapat balasan.

Sikap diam ini dinilai semakin memperkuat dugaan adanya ketidakterbukaan dalam pengelolaan Dana Desa tahun 2024.(son)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |