Penyidik Dalami Dugaan Reklamasi Ilegal di Pantai Gresik Putih, Sumenep

10 hours ago 5

Sumenep – Penyidik terus mendalami laporan dugaan tindak pidana reklamasi ilegal yang dilakukan di bibir Pantai Gresik Putih, Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep. Perkara ini dilaporkan oleh Sarkawi, yang menduga reklamasi dilakukan untuk kepentingan pribadi guna pembangunan pelabuhan terminal khusus (TUKS) tanpa izin resmi.

Langkah-langkah penyelidikan telah dilakukan secara bertahap, termasuk pemeriksaan terhadap empat orang saksi, yaitu pelapor Sarkawi, terlapor Hj. Sri Sumarlina, RB. Nur Ilham, SP, serta Sarkawi yang turut tercatat sebagai pihak terlapor. Selain itu, penyidik juga telah meneliti sejumlah dokumen kepemilikan tanah berupa salinan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1303 Tahun 2009 atas nama RB. Nur Ilham, SP dan SHM No.1918 Tahun 2018 atas nama Hj. Sri Sumarlina.

Untuk memperkuat pembuktian, pemeriksaan ahli dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep juga telah dilakukan. Selain itu, penyidik telah mengirimkan permintaan keterangan kepada ahli dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI serta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur.

Namun, proses penyidikan mengalami sejumlah hambatan. Salah satu saksi, Sunaryo, yang telah dua kali dipanggil secara resmi, tidak hadir tanpa keterangan. Sedangkan satu saksi lainnya, Abdul Gani, telah meninggal dunia. Di sisi lain, ahli dari instansi pusat dan provinsi juga belum dapat hadir karena belum adanya disposisi dari pimpinan.

Meski demikian, penyidik tetap berkomitmen melanjutkan penanganan perkara ini secara profesional. Rencana tindak lanjut yang disusun antara lain adalah menjadwalkan ulang koordinasi dengan pihak ahli, memintakan dokumen kematian Abdul Gani kepada pemerintah desa, serta mengupayakan keterangan dari terlapor Sunaryo.

Adapun pasal yang dikenakan terhadap dugaan perbuatan ini mengacu pada Pasal 75 Jo Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 297 ayat (2) Jo Pasal 339 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Penyidik menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum terkait pemanfaatan ruang laut dan garis pantai yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, demi menjaga kelestarian lingkungan dan kepentingan umum.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |