Banyuwangi - Perhutani bersama Polresta Banyuwangi dan Polsek Bangorejo berhasil menangkap lima orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan tindak pidana penebangan, membawa, dan mengangkut kayu jati secara ilegal dari kawasan hutan negara. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di Dusun Sumberjambe, Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi.
Lima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial M (45), warga Dusun Sumberjambe, Desa Temurejo, P alias P (52), warga Dusun Plaosan, Desa Temurejo, M.F.R. (26), warga Dusun Sumberjambe, Desa Temurejo, H alias S (39), warga Dusun Sumberjambe, Desa Temurejo, dan M alias I (44), warga Dusun Sumberjambe, Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi. Seluruh tersangka telah diamankan di Polsek Bangorejo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepala Seksi Utama Perlindungan Sumber Daya Hutan (SDH) Perhutani Divisi Regional Jawa Timur, Yudiono, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan atas kasus pembalakan liar yang sebelumnya berhasil diungkap melalui operasi gabungan Perhutani dan Kepolisian.
"Keberhasilan penangkapan lima DPO ini merupakan wujud komitmen Perhutani bersama Kepolisian dalam menindak tegas pelaku kejahatan kehutanan. Sinergi ini akan terus diperkuat untuk melindungi kawasan hutan negara dari praktik pembalakan liar yang merugikan negara dan mengancam kelestarian hutan, " ujar Yudiono.
Ia menjelaskan, perkara tersebut bermula dari operasi gabungan yang dilaksanakan pada 4 Mei 2026 di petak 57B Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Gaul, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Karetan, Perhutani KPH Banyuwangi Selatan.
Saat itu petugas mendapati sekelompok pelaku sedang melakukan penebangan dan pengangkutan kayu jati secara ilegal dari dalam kawasan hutan. Dalam operasi tersebut, dua pelaku berhasil diamankan dan berkas perkaranya telah memasuki tahap II. Sementara delapan pelaku lainnya melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 28 batang kayu jati dengan volume sekitar 4, 220 meter kubik, satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi N 8449 EU, serta satu unit gergaji mesin (chainsaw). Seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banyuwangi sebagai bagian dari proses penuntutan.
Berdasarkan hasil penyelidikan lanjutan, tim gabungan yang terdiri dari Unit Opsnal Satreskrim Polresta Banyuwangi, Unit Reskrim Polsek Bangorejo, Polisi Kehutanan Perhutani, dan Polhut Mobile KPH Banyuwangi Selatan berhasil melacak keberadaan lima DPO dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan di Desa Temurejo. Menurut Yudiono, salah satu tersangka berinisial M merupakan DPO yang selama ini diduga memiliki peran penting dalam sejumlah kasus pembalakan liar di wilayah kerja Perhutani KPH Banyuwangi Selatan.
"Tersangka berinisial M merupakan salah satu DPO yang selama ini diduga berperan sebagai aktor utama dalam jaringan penebangan liar di wilayah KPH Banyuwangi Selatan. Penangkapan pelaku ini menjadi langkah penting dalam upaya penegakan hukum terhadap kejahatan kehutanan. Kami berharap penangkapan dan proses hukum yang berjalan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku, memutus mata rantai aktivitas pembalakan liar, yang diharapkan dapat menekan laju perusakan hutan di wilayah Banyuwangi Selatan, " tegas Yudiono.
Yudiono menegaskan, Perhutani akan terus meningkatkan patroli pengamanan hutan serta memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum guna menekan tindak pidana kehutanan.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian hutan. Apabila mengetahui adanya aktivitas penebangan maupun pengangkutan hasil hutan secara ilegal, segera laporkan kepada petugas Perhutani atau aparat penegak hukum agar dapat segera ditindaklanjuti, " tegasnya.@Red.











































