Jember - Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jember bersama Kejaksaan Negeri Jember, Pusat Penelitian (Puslit) Kopi dan Kakao Indonesia, dan Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Jember melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Pengembangan Kopi Berkelanjutan di Kawasan Hutan
Perum Perhutani dan Penyuluhan Hukum Dalam Rangka Pengawalan PNBP Bidang Agroforestry kepada petani kopi hutan anggota Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) bertempat di Petak 86E-1 Resort Pemangkuan Hutan ( RPH) Slating, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Sumberjambe, KPH Jembar, Kamis (25/9/2025).
Kegiatan tersebut di hadiri Administratur (ADM) Perhutani KPH Jember, Narasumber dari Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Jember, Narasumber dari Puslit Kopi dan Kakao Indonesia, dan Dinas TPHP Kabupaten Jember, serta hadir pula Wakil ADM Jember Utara,
Wakil ADM Jember Selatan, segenap Kepala Seksi (Kasi), Kepala Sub Seksi (KSS), Asisten Perhutani (Asper) BKPH Sempolan, Asper BKPH Sumberjambe, Asper BKPH Mayang, Forkopimcam Kecamatan Ledokombo, segenap Mandor Agroforestry, Pengurus dan Anggota LMDH, serta hadir pula Tim Kesehatan dari Rumah Sakit Jember Klinik yang mengadakan penyuluhan dan pemeriksaan kesehatan.
Administratur Perhutani KPH Jember Eko Teguh Prasetyo dalam kesempatan tersebut menyampaikan, '' Saya berterima kasih kepada segenap undangan yang sudah hadir di tempat ini, acara ini merupakan tindak lanjut MoU antara Perhutani dengan Kejaksaan Negeri Jember, dimana adanya potensi kopi yang cukup besar di Jember yang berasal dari hasil petani kopi di hutan,
bahkan satu satunya Puslit Kopi Kakao Indonesia berada di Jember, nantinya Puslit Kopi Kakao akan melakukan pendampingan agar budidaya kopi bisa berkelanjutan, selain itu Kejaksaan akan melakukan pengawalan dalam hal pemenuhan kewajiban PNBP karena semua hasil hutan termasuk hasil dari kopi harus membayar PNBP.
Dalam kesempatan yang sama Kepala Kejaksaan Negeri Jember Ichwan Effendi mengatakan, '' mari kita tingkatkan rasa syukur pada yang Maha Kuasa, mari kita bersama sama mengelola hutan ini dengan baik dimana Perhutani dalam mengelola hutan telah melakukan kerja sama kemitraan kehutanan dengan LMDH yang ada di sekitar Hutan
yang tentunya ada hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan termasuk kewajiban untuk membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus dipenuhi oleh petani kopi di hutan dari hasil kopi yang telah diperoleh, untuk itu saya harap petani kopi di hutan agar tetap memenuhi kewajiban PNBP karena dari dana PNBP tersebut salah satu dana untuk pembangunan yang ada di wilayah Indonesia, '' pungkasnya.
Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Agung Wibowo menyampaikan, '' Saya sampaikan kepada segenap undangan yaitu bahwa ketentuan tentang PNBP di atur dalam Undang Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang telah di laksanakan oleh Perhutani yang bekerjasama dengan LMDH dalam melakukan pembayaran PNBP dari hasil hutan yang diperoleh dan telah dibayarkan kepada negara.'' ungkapnya.
Selanjutnya dari Puslit Kopi dan Kakao Djoko Soemarno menyampaikan, '' Saya sarankan untuk petani kopi ada tiga hal pokok yang harus diperhatikan petani kopi agar diperoleh buah kopi yang lebat yaitu bibit kopi harus dari bibit unggul, cabang pohon kopi harus banyak dan pemupukan yang baik”.@Red.