Perhutani Probolinggo Tanda Tangani MoU Bidang Hukum Datun dengan Kejaksaan Negeri Situbondo

1 hour ago 2

Probolinggo - Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Probolinggo dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dalam penanganan permasalahan di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) wilayah kerja Kabupaten Situbondo, di Kantor Kejaksaan Negeri Situbondo, pada Kamis (25/09/2025).

Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tersebut dilakukan oleh Administratur Perhutani KPH Probolinggo Akhmad Faizal, S.Hut.M.M dan Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo Nurvita Kusumawardani, S.H serta dilaksanakan secara bersamaan dengan tiga Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) yang berada di wilayah hukum Kabupaten Situbondo yakni KPH Probolinggo, KPH Bondowoso dan KPH Banyuwangi Utara dan disaksikan oleh jajaran masing-masing.

Dalam kesempatannya, Administratur Perhutani KPH Probolinggo, Akhmad Faizal, S.Hut.M.M, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo atas dukungan yang diberikan, dan diharapkan dengan penandatanganan MoU ini, bisa memberikan solusi untuk mengatasi berbagai tantangan dan permasalahan hukum yang dihadapi oleh Perhutani, terutama di wilayah kerja Perhutani KPH Probolinggo di wilayah hukum Kabupaten Situbondo.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Situbondo atas dukungan yang diberikan kepada Perhutani KPH Probolinggo. Pengelolaan hutan pada Perhutani KPH Probolinggo meliputi tiga kabupaten yakni Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Lumajang dan sebagian wilayah Kabupaten Situbondo. Dengan adanya dukungan dari Kejaksaan Negeri Situbondo, diharapkan bisa membantu dan meningkatkan kinerja petugas dilapangan untuk bisa bekerja sesuai aturan yang berlaku. Semoga kedepan jalinan sinergitas akan semakin kuat dan dengan adanya penandatanganan MoU ini, semoga bisa memberikan solusi untuk mengatasi berbagai tantangan dan masalah hukum yang dihadapi oleh Perhutani KPH Probolinggo, khususnya di wilayah hukum Kabupaten Situbondo”, tuturnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo Nurvita Kusumawardani, S.H menyambut baik dan mengapresiasi upaya Perhutani dalam menjalin sinergitas dengan Kejaksaan Negeri Situbondo.

“Kami sangat mengapresiasi langkah Perhutani yang bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Situbondo. Sebagai kuasa hukum negara, kami siap memberikan bantuan hukum, pendampingan hukum, perlindungan hukum, bimbingan dan petunjuk teknis kepada Perhutani dalam menyelesaikan masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara (Datun), yang mungkin timbul terkait pengelolaan hutan”, pungkasnya.@Red. 

Read Entire Article
Karya | Politics | | |