Perjuangan Ahli Waris: Meminta Audiensi dengan Pangdam IV/Diponegoro Terkait Status Tanah Eigendom Verponding di Semarang

1 month ago 18

SEMARANG– Upaya untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah Eigendom Verponding Nomor 418 di wilayah Tembalang, Semarang, terus bergulir. Advokat Rois Hidayat, S.H., CMe, yang bertindak sebagai kuasa ahli waris Suwarno Bin Raden Mas Soetrisno-Harjonagoro, secara resmi mengajukan permohonan audiensi kepada Panglima Kodam IV/Diponegoro guna membahas status hukum tanah tersebut. Kamis 27 Februari 2025.

Permohonan audiensi ini diajukan untuk mendapatkan klarifikasi dan dukungan dalam menyelesaikan permasalahan status tanah yang memiliki dasar kepemilikan berupa Eigendom Verponding No. 418. Dalam suratnya, kuasa ahli waris menyampaikan bahwa konversi hak tanah ini perlu dilakukan sesuai peraturan agraria yang berlaku.  

Dasar Hukum yang Kuat  

Dalam audiensi yang diajukan, sejumlah regulasi dan keputusan hukum telah disertakan sebagai dasar kepemilikan dan klaim terhadap tanah tersebut, antara lain:  

- Surat Keputusan Kuasa Perang Sk.No.Kpts26/P.3.B./1958  

- Keppres No. 32 Tahun 1979 tentang kebijakan pemberian hak baru atas tanah konversi hak-hak barat  

- Keputusan Menteri Agraria No.12 Tahun 1999  

- Peraturan Menteri Keuangan No.154 Tahun 2011 terkait aset orang asing/Tionghoa yang dikuasai negara  

- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa  

- Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang prosedur mediasi di pengadilan  

- Surat Jawaban Kementerian ATR/BPN Nomor HT.03/1807-400.19/XI/2023  

- Surat Penetapan Ahli Waris Nomor 295/Pdt.P/2023/PA.Sr  

- Putusan TUN Semarang Nomor 140/G/2018/PTUN-SMG  

Berdasarkan dokumen-dokumen tersebut, kuasa ahli waris meminta agar pihak Kodam IV/Diponegoro dapat memberikan klarifikasi serta dukungan dalam proses penyelesaian hukum dan mediasi terkait kepemilikan tanah.  

Harapan Besar untuk Penyelesaian Hukum  

Dalam permohonan audiensi, pihak kuasa ahli waris mengajukan dua permintaan utama kepada Panglima Kodam IV/Diponegoro:  

1. Dukungan dan koordinasi dalam penyelesaian status tanah yang berada di wilayah pengamanan Kodam IV/Diponegoro.  

2. Penunjukan mediator non-hakim bersertifikat sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016, guna memastikan proses mediasi berjalan adil dan sesuai hukum.  

Kuasa ahli waris berharap pertemuan ini dapat membuka jalan bagi penyelesaian yang jelas dan berkeadilan, sehingga hak kepemilikan atas tanah Eigendom Verponding No. 418 dapat ditetapkan sesuai dengan hukum yang berlaku.  

"Kami berharap Panglima Kodam IV/Diponegoro berkenan memberikan waktu untuk bertemu dan berdiskusi guna mendapatkan kepastian hukum atas tanah tersebut. Besar harapan kami agar permasalahan ini dapat segera terselesaikan dengan baik, " ujar Advokat Rois Hidayat, S.H., CMe.  

Dengan langkah ini, pihak ahli waris berharap agar hukum dapat ditegakkan secara adil dan transparan, sehingga hak-hak mereka sebagai ahli waris sah dapat terpenuhi. Kini, semua mata tertuju pada langkah yang akan diambil oleh pihak terkait dalam menyelesaikan persoalan ini.  

(Tunggu perkembangan selanjutnya terkait audiensi ini dan bagaimana langkah hukum yang akan ditempuh oleh pihak kuasa ahli waris dalam memperjuangkan hak atas tanah Eigendom Verponding 418.) (Red)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |