PALU, Sulawesi Tengah— Perjuangan Sulawesi Tengah mendapatkan hak Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat akhirnya menemui titik terang. Anggota DPR RI asal Sulteng, Muhidin M. Said, memastikan dana DBH yang masih menjadi hak daerah telah dianggarkan pemerintah dan diharapkan segera dicairkan.
Kepastian tersebut menjadi kabar penting di tengah perhatian besar masyarakat Sulteng terhadap persoalan DBH, terutama karena nilai kurang salur yang masih cukup besar.
Muhidin M. Said yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyampaikan bahwa dana tersebut sudah masuk dalam penganggaran pemerintah pusat. Ia memastikan pencairan DBH Sulteng akan diupayakan.
“Sudah dianggarkan, cuma kepastian nilainya belum ada. Insyaallah dana bagi hasil akan cair, ” kata Muhidin, sebagaimana diberitakan Netiz.id, pada Senin (17/8/2026).
Pernyataan tersebut sekaligus memberikan harapan bagi pemerintah daerah dan masyarakat Sulteng yang selama ini mempertanyakan kepastian pembayaran DBH.
Persoalan DBH menjadi sangat penting bagi Sulteng karena daerah ini merupakan salah satu wilayah dengan aktivitas industri dan pengelolaan sumber daya alam yang besar. Karena itu, kepastian pembagian pendapatan dari pemerintah pusat menjadi bagian penting dalam memperkuat kemampuan fiskal daerah.
Sebelumnya, persoalan kurang salur DBH Sulteng disebut mencapai sekitar Rp900 miliar untuk periode 2023 hingga 2026. Namun, dari jumlah tersebut, baru sebagian yang mendapatkan kepastian melalui regulasi pemerintah pusat.
Kondisi ini membuat perjuangan untuk mendapatkan hak DBH tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif para wakil rakyat Sulteng di tingkat pusat.
Muhidin M. Said Kader Senior di Partai berlambang Pohon Beringin itu, menjadi salah satu legislator yang secara terbuka menyampaikan perkembangan perjuangan tersebut. Sebagai anggota Banggar DPR RI, posisinya memang strategis dalam pembahasan dan pengawalan kebijakan anggaran negara.
Namun, muncul pertanyaan lain di tengah masyarakat. Jika persoalan DBH merupakan kepentingan seluruh masyarakat Sulawesi Tengah, sejauh mana wakil rakyat Sulteng lainnya ikut memperjuangkan persoalan tersebut?
Saat ini, Sulteng memiliki 11 wakil di parlemen pusat, terdiri dari tujuh anggota DPR RI dan empat anggota DPD RI. Setelah Muhidin M. Said, 10 wakil lainnya adalah Nilam Sari Lawira, Beniyanto, Longki Djanggola, Matindas Janusanti Rumambi, Sarifuddin Sudding, Ellen Esther Pelealu, Febriyanthi Hongkiriwang, Abcandra Muhammad Akbar Supratman, Rafiq Al-Amri, dan Andhika Mayrizal Amir. Daftar anggota DPR RI Sulteng periode 2024–2029 mencakup tujuh kursi, sementara empat senator Sulteng berasal dari DPD RI.
Untuk DPR RI, selain Muhidin, terdapat Nilam Sari Lawira (NasDem), Beniyanto (Golkar), Longki Djanggola (Gerindra), Matindas Janusanti Rumambi (PDIP), Sarifuddin Sudding (PAN), dan Ellen Esther Pelealu (Demokrat). Ellen merupakan pengganti Anwar Hafid yang kini menjabat sebagai Gubernur Sulteng. Data DPR RI juga mencatat Ellen sebagai anggota DPR RI dari Dapil Sulteng periode 2024–2029.
Sementara empat anggota DPD RI dari Sulteng adalah Febriyanthi Hongkiriwang, Abcandra Muhammad Akbar Supratman, Rafiq Al-Amri, dan Andhika Mayrizal Amir. Abcandra sendiri saat ini juga memiliki posisi strategis karena terpilih sebagai Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD RI.
Sorotan terhadap 10 wakil tersebut bukan berarti seluruhnya tidak bekerja atau tidak memperjuangkan kepentingan Sulteng. Masing-masing tentu memiliki tugas dan bidang perjuangan yang berbeda di parlemen.
Namun, persoalan DBH memiliki dampak langsung terhadap kemampuan fiskal daerah sehingga publik wajar berharap seluruh wakil Sulteng di Jakarta memiliki perhatian yang sama terhadap isu tersebut.
Apalagi, pemerintah daerah selama ini terus menyuarakan pentingnya keadilan fiskal bagi Sulteng. Gubernur Sulteng Anwar Hafid sebelumnya juga menyoroti ketimpangan DBH dari sektor sumber daya alam dan mendorong adanya pembagian yang lebih adil bagi daerah penghasil.
Di tingkat daerah, Ketua Fraksi PKB DPRD Sulteng Muhammad Safri juga pernah menegaskan bahwa DBH merupakan hak daerah, bukan hadiah dari pemerintah pusat. Menurutnya, perjuangan DBH harus diarahkan pada keadilan distribusi dan kepastian mekanisme sesuai aturan yang berlaku.
Dengan adanya kepastian dari Muhidin M. Said bahwa dana DBH telah dianggarkan dan insyaallah akan cair, perhatian publik kini tertuju pada langkah berikutnya.
Masyarakat tentu ingin mengetahui sejauh mana seluruh wakil Sulteng di Senayan ikut mengawal proses tersebut hingga benar-benar terealisasi.
Sebab, bagi Sulawesi Tengah, DBH bukan sekadar angka dalam dokumen anggaran. Dana tersebut menyangkut hak daerah dan memiliki arti penting bagi pembiayaan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kini, setelah Muhidin M. Said memberikan kepastian, publik menunggu apakah 10 wakil rakyat Sulteng lainnya juga akan menunjukkan sikap dan langkah konkret dalam mengawal pencairan DBH hingga tuntas.
















































