Polresta Karawang - Polresta Karawang melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Karawang berhasil mengungkap perkara penyalahgunaan LPG subsidi dengan modus memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung LPG nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 5, 5 kilogram menggunakan pipa besi yang telah dimodifikasi.
Perkara tersebut terjadi pada Selasa, 7 April 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah ruko di Perumahan Graha 3, Desa Bengle, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa tabung LPG berbagai ukuran serta peralatan yang digunakan untuk memindahkan isi gas.
Fakta penting dalam proses penanganannya, tersangka tidak diamankan dalam kondisi tertangkap tangan di lokasi pengoplosan. Petugas terlebih dahulu mengamankan tersangka di rumah kerabatnya, kemudian membawanya ke lokasi yang menjadi tempat kegiatan pemindahan atau pengoplosan LPG untuk dilakukan pemeriksaan dan tindakan kepolisian lebih lanjut.
Dari lokasi, polisi mengamankan 18 tabung LPG 3 kilogram, 18 tabung LPG 12 kilogram, 7 tabung LPG 5, 5 kilogram, serta 24 pipa besi modifikasi yang digunakan sebagai alat pemindah isi gas. Turut diamankan sejumlah perlengkapan lainnya yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku memperoleh LPG subsidi 3 kilogram dari sejumlah warung, kemudian memindahkan isinya ke tabung LPG nonsubsidi menggunakan pipa besi modifikasi. Tabung tersebut selanjutnya diperjualbelikan untuk memperoleh keuntungan. Kegiatan tersebut diketahui telah berlangsung selama kurang lebih delapan bulan.
Perkara tersebut kemudian diproses hingga persidangan. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Karawang tanggal 6 Agustus 2026, terdakwa Roy Ruston Hutajulu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan LPG bersubsidi dan dijatuhi pidana 1 tahun 4 bulan penjara serta denda Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan 1 bulan.
Dengan telah dijatuhkannya putusan tersebut, perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Polresta Karawang menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap penyalahgunaan LPG bersubsidi yang dapat merugikan masyarakat maupun negara.(Lex)











































