Perselisihan Berakhir Damai, Albar Anggota Kodim 1311/Morowali dan Fandi Sepakat Saling Memaafkan

3 hours ago 4

MOROWALI, Sulawesi Tengah– Perselisihan antara anggota TNI dan seorang warga di Kabupaten Morowali akhirnya berakhir dengan damai. Setelah sempat berselisih di jalan, kedua pihak memilih menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan sepakat saling memaafkan.

Perselisihan itu sebelumnya terjadi pada Senin, 17 Agustus 2026. Albar, anggota TNI-AD berpangkat Prajurit Kepala (Praka), berdinas di Kodim 1311/Morowali dan Fandi, warga Desa Bahomohoni, Kecamatan Bungku Tengah, sempat terlibat perselisihan saat mengendarai kendaraan di pertigaan jalur dua seputaran fonuasingko, Bente, Bungku Tengah, kabupaten Morowali.

Persoalan tersebut kemudian diselesaikan sehari setelah kejadian. Pada Selasa, 18 Agustus 2026, Albar dan Fandi bertemu di Markas Kodim (Makodim) 1311/Morowali untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi.

Pertemuan itu disaksikan langsung oleh Kepala Staf Kodim (Kasdim) 1311/Morowali, Mayor Inf Mulhar. Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak memilih mengesampingkan persoalan yang terjadi dan membuka jalan untuk berdamai.

Albar dan Fandi kemudian sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Keduanya juga saling menerima permohonan maaf dan menyatakan tidak akan memperpanjang persoalan tersebut.

Kesepakatan itu dituangkan dalam surat pernyataan damai yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Dalam surat tersebut, Albar tercatat sebagai pihak pertama, sedangkan Fandi sebagai pihak kedua.

“Bahwa dengan ini kedua belah pihak, baik pihak pertama maupun pihak kedua telah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan dengan cara kekeluargaan, ” demikian bunyi surat pernyataan damai tersebut.

Dalam surat itu juga disebutkan bahwa kesepakatan dibuat atas keinginan dan kesepakatan bersama tanpa adanya unsur paksaan dari pihak mana pun. Kedua pihak menyatakan menerima penyelesaian tersebut sebagai jalan untuk mengakhiri persoalan yang sebelumnya terjadi.

Tidak hanya itu, surat pernyataan tersebut juga memuat kesepakatan bahwa apabila di kemudian hari terdapat pernyataan atau kesepakatan yang dilanggar, pihak yang bersangkutan dapat dituntut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Surat perdamaian itu ditandatangani langsung oleh Albar dan Fandi serta diketahui oleh pihak Kodim 1311/Morowali melalui Kasdim Mayor Inf Mulhar.

Dengan adanya perdamaian tersebut, persoalan yang sempat terjadi antara keduanya akhirnya dapat diselesaikan tanpa berlanjut menjadi konflik. Kedua pihak pun sepakat untuk kembali menjalankan aktivitas masing-masing dan menjaga hubungan baik.

Pertemuan di Makodim 1311/Morowali tersebut sekaligus menjadi titik akhir dari perselisihan yang bermula di jalan. Albar dan Fandi memilih menyelesaikannya dengan saling menerima permohonan maaf serta mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan.

Kesepakatan damai itu diharapkan menjadi penutup atas persoalan yang terjadi dan menjadi pembelajaran bagi kedua pihak untuk lebih mengedepankan komunikasi ketika menghadapi persoalan, sehingga perbedaan yang muncul tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |