TANGERANG — Aliansi masyarakat sipil yang terdiri dari Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Tangerang dan LBH LSM TOPAN RI Banten menolak undangan audiensi dari Dinas Bina Marga Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang terkait permohonan keterbukaan informasi publik.
Penolakan tersebut dilakukan lantaran surat permohonan audiensi yang diajukan sejak 9 Juni 2026 awalnya ditujukan resmi kepada Bupati Tangerang selaku penanggung jawab tertinggi Pemkab Tangerang, namun didisposisikan ke dinas teknis.
Perwakilan PPWI Kabupaten Tangerang, Safrizal Nelson, membenarkan adanya komunikasi dari pihak Sekretaris Dinas Bina Marga yang mengundang pihaknya untuk bertemu dengan Kepala Dinas. Namun, undangan tersebut secara resmi ditolak karena dinilai tidak sesuai dengan substansi hukum permohonan.,
"Kami tidak menolak dialog, tetapi ini soal prinsip dan tata kelola hukum. Permohonan audiensi kami berkaitan dengan evaluasi implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan kinerja PPID Utama di Kabupaten Tangerang, bukan mengenai teknis pembangunan infrastruktur, " ujar Safrizal kepada wartawan di Tangerang, Selasa (18/8/2026).
Safrizal menilai, mendisposisikan persoalan KIP kepada dinas teknis berpotensi mengaburkan substansi pengawasan keterbukaan anggaran dan perizinan daerah.
Sementara itu, Antonio Simbolon, S.H., dari LBH LSM TOPAN RI Banten menegaskan bahwa tata kelola KIP diatur secara spesifik dalam UU Nomor 14 Tahun 2008. Berdasarkan Pasal 13 UU KIP, pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) Utama di tingkat kabupaten berada di bawah Sekretariat Daerah, dengan penanggung jawab tertinggi di tangan Kepala Daerah.
"Mengarahkan permohonan evaluasi kebijakan KIP ke dinas teknis adalah bentuk kekeliruan administrasi. Pasal 7 ayat (1) UU KIP mewajibkan Badan Publik menyediakan informasi secara cepat, tepat waktu, dan sederhana. Proses alokasi disposisi ini justru menambah panjang rantai birokrasi, " tegas Antonio.
Atas kondisi tersebut, aliansi mengajukan tiga poin tuntutan kepada Pemkab Tangerang:
Menuntut Bupati Tangerang melalui Sekda atau PPID Utama untuk menjadwalkan audiensi resmi dalam waktu tujuh hari kerja.
Meminta Pemkab Tangerang menghentikan praktik pengalihan wewenang permohonan informasi publik di luar koridor UU 14/2008.
Menyatakan akan melayangkan somasi terbuka, mengadukan ke Komisi Informasi Provinsi Banten, serta melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman RI Perwakilan Banten apabila permohonan tersebut tidak direspons.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang maupun Dinas Bina Marga untuk mendapatkan tanggapan resmi terkait disposisi surat permohonan audiensi tersebut.
(Spyn).
















































