Perum Perhutani KPH Pasuruan Tegaskan Legalitas Kegiatan Alat Berat Sesuai Prosedur dan Didukung Masyarakat

17 hours ago 7

Pasuruan — Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pasuruan memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan di sejumlah media mengenai aktivitas alat berat di wilayah Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Lawang Timur.

Administratur (ADM) KKPH Pasuruan, Ivan Cahyo Susanto, melalui Waka ADM KPH Pasuruan, Yayan Harianto bahwa seluruh kegiatan operasional di lapangan telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

"Kegiatan penggunaan alat berat di wilayah hutan tersebut merupakan bagian dari kegiatan pengelolaan kawasan hutan berupa penebangan pohon pinus. Kegiatan ini telah memiliki dasar hukum berupa *Rencana Pengaturan Kelestarian Hutan (RPKH) yang disahkan oleh * Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di Perum Perhutani, " ujar Yayan. Kamis, 27 Agustus 2026.

Terkait pemberitaan adanya kerusakan fasilitas saluran air milik warga di Desa Pungging dan Desa Ngembal, Yayan Harianto menyampaikan bahwa Perhutani KPH Pasuruan telah melakukan komunikasi intensif dengan Pemerintah Desa dan masyarakat.

"Kami juga telah mengantongi Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari Pemerintah Desa Pungging dan Desa Ngembal setempat tertanggal 24 dan 25 Agustus 2026. Dalam surat tersebut masyarakat mendukung penuh kegiatan ini karena dilaksanakan sesuai prosedur, tidak merugikan warga, dan memberikan manfaat berupa penyerapan tenaga kerja lokal, " jelas Yayan Harianto.

Lebih lanjut Yayan Harianto menambahkan, pemanfaatan sumber daya air di kawasan hutan negara pada dasarnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas. Namun demikian, pemanfaatannya tetap wajib mengikuti tata kelola dan mekanisme perizinan yang berlaku demi menjaga keberlanjutan fungsi hutan.

"Apabila dalam pelaksanaan kegiatan terdapat dampak terhadap fasilitas umum milik warga, Perhutani berkomitmen untuk melakukan koordinasi dan perbaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, " tambahnya.

Perum Perhutani KPH Pasuruan berkomitmen untuk terus menjalankan amanah negara dalam mengelola, melindungi, dan memanfaatkan kawasan hutan secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Pihaknya juga terbuka untuk berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan guna memastikan pengelolaan hutan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.@Red.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |