Lapas Kelas IIA Tembilahan kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban dengan menggagalkan upaya penyelundupan handphone ke dalam blok hunian. Kejadian ini berlangsung pada Rabu, 17 September 2025, saat pelaksanaan layanan kunjungan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Blok Mahoni. Dalam pemeriksaan rutin barang bawaan pengunjung, petugas menemukan satu unit handphone merek VIVO beserta charger yang disembunyikan dalam bungkusan makanan. Barang bukti tersebut langsung diamankan sesuai prosedur.
Kalapas Tembilahan, Prayitno, segera memerintahkan Kasi Administrasi Keamanan dan Ketertiban beserta jajaran untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pengunjung dan WBP yang memesan barang terlarang tersebut. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pengunjung berinisial “S” tidak menyadari adanya handphone dalam bungkusan yang dibawanya karena bungkusan makanan tersebut adalah titipan dari kerabat WBP, sementara WBP dari Blok Mahoni Kamar 11 mengakui telah memesan perangkat tersebut kepada kerabatnya melalui sarana komunikasi Wartelsuspas. Atas temuan itu, pengunjung diberikan izin untuk pulang setelah membuat surat pernyataan, sedangkan WBP terkait diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasi Adm Kamtib dalam arahannya menegaskan pentingnya kerja sama dari seluruh pengunjung dan WBP dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban di Lapas Tembilahan. Ia juga mengingatkan kembali bahwa segala bentuk pelanggaran, khususnya terkait narkotika dan peredaran handphone ilegal, akan ditindak dengan sanksi disiplin. Barang bukti berupa handphone dan perlengkapannya kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar sebagai bentuk komitmen terhadap aturan yang berlaku.
Seluruh rangkaian kegiatan layanan kunjungan dan penggeledahan pada hari itu berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. Kalapas Prayitno menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap potensi pelanggaran demi menjaga Lapas Tembilahan tetap kondusif. Ia juga menyampaikan bahwa laporan kegiatan ini telah diteruskan kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau sebagai bentuk pertanggungjawaban dan tindak lanjut atas temuan yang ada.
.
.
@kemenimipas
@agusandrianto.id
@pemasyarakatan_riau
#pemasyarakatan_riau
#kemenimipas
#pemasyarakatan
#ditjenpas
#RiauBedelau
#KemenImiPas
#AgusAndrianto
#SilmyKarim
#DitjenPas
#Mashudi
#GunGunGunawan
#PemasyarakatanRiau
#Maizar
#LapasTembilahan
#ditjenpas
#RiauBedelau
.
.