Polda Jambi Tetapkan Direktur PT ASR Petrolin Energi Tersangka Pengedar Solar Ilegal

11 hours ago 6

JAMBI - Kerja keras penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direskrimsus Polda Jambi mengusut kebakaran gudang minyak ilegal di Kelurahan Sukarya, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, 15 Mei 2026 akhirnya terungkap terang-bendarang.

Berdasarkan pendalaman dan bukti menguatkan yang didapatkan, Polda Jambi akhirnya menetapkan Direktur PT ASR Petrolin Energi berinisiasl MDG, pemilik lokasi penampungan dan penyalinan minyak solar ilegal di tengah permukiman padat penduduk sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Jambi Komisaris Besar Erlan Munaji, didampingi Direktur Reskrimsus Komisaris Taufik Nurmandia dan Kasubdit Tipidter Ajun Komisaris Besar Hadi Handoko, mengabarkan penetapan tersangka terhadap Direktur PT ASR Petrolin Energi kepada wartawan di Mapolda Jambi, Jumat sore (10/7).

"Tersangka sudah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, ” ujar Erlan seraya menyebutkan sekitar enam ton minyak olahan ilegal yang selamat dari kebakaran sudah diamankan sebagai barang bukti pendukung.

Terhadap tersangka yang ditenggarai sebagai pemilik gudang minyak ilegal yang terpanggang, diduga terlibat tindak pidana bidang minyak dan gas serta tindak pidana perlindungan konsumen. Dengan ganjaran hukuman sekitar enam tahun penjara dan denda pidana sekitar Rp60 Milyar.

Kronologi Kejadian

Erlan menjelaskan, terungkapnya kejahatan tersangka bermula dari peristiwa kebakaran hebat yang melalap beberapa unit kendaraan mobil di halaman Kantor PT ASR yang berlokasi di tengah permukiman warga Kelurahan Sukakarya, Kotabaru, Kota Jambi, Jumat malam 15 Mei 2026.

Dari hasil penyidikan, terungkap sebelum persitwa kebakaran, tersangka MDG telah membeli dan mengangkut sekitar delapan ton minyak solar olahan ilegal dari daerah Bayat, Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan ke halaman kantornya yang berpagar tinggi.

Nahas, saat menyalin minyak ilegal dari truk yang dimodifikasi ke mobil tangki berlabel PT ASR Petrolin Energi bernomor polisi BH 8347 LA, muncul percikan api dari mesin pemompa. Percikan api menyambar dan memanggang lima unit yang terkurung pagar tinggi di halaman Kantor PT ASR.

Peristiwa kebakaran yang diwarnai ledakan keras tersebut sempat menggemparkan dan menjadi perbincangan hangat publik di Kota Jambi.(IS/hum)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |