Polda Jateng Libatkan LPSK, Kasus Mahasiswa UNNES Dipastikan Transparan dan Akuntabel

4 hours ago 2

SEMARANG - Polda Jawa Tengah memastikan penanganan kasus meninggalnya mahasiswa Universitas Negeri Semarang (UNNES), Iko Juliant Junior, dilakukan secara serius, transparan, dan akuntabel. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, dalam konferensi pers di Kota Semarang, Selasa (16/9/2025).

Dalam keterangannya, Artanto menegaskan bahwa perkara tersebut kini telah naik status dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Penyidik dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Semarang disebut tengah intensif mengusut peristiwa yang menimbulkan perhatian publik tersebut.

“Dalam waktu dekat, penyidik akan melaksanakan gelar perkara yang menghadirkan pihak eksternal, salah satunya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), ” ujar Artanto.

Langkah pelibatan LPSK ini, lanjutnya, merupakan bentuk komitmen Kepolisian dalam menjamin proses hukum yang terbuka sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada keluarga korban maupun para saksi. Dengan demikian, hasil penyidikan diharapkan dapat diterima publik karena benar-benar objektif dan terukur.

Gunakan Teknologi Modern

Sebelumnya, Kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan metode scientific crime investigation. Teknologi Traffic Accident Analysis (TAA) berbasis laser 3D diterapkan untuk memetakan peristiwa secara detail dan presisi.

“Metode ini dilakukan agar setiap tahapan penyidikan bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan bebas dari asumsi semata, ” jelas Artanto.

Selain itu, penyidik juga mengantongi sejumlah bukti penting, termasuk rekaman CCTV dari sekitar lokasi kejadian. Rekaman tersebut nantinya akan ditampilkan dalam gelar perkara sebagai bagian dari upaya transparansi kepada publik.

Rekonstruksi Akan Dilaksanakan

Tak berhenti pada gelar perkara, penyidik dalam waktu dekat juga akan melakukan rekonstruksi di lokasi kejadian. Proses rekonstruksi ini rencananya menghadirkan pihak eksternal, termasuk LPSK, serta para saksi yang relevan. Hal ini dilakukan untuk menyusun gambaran utuh mengenai peristiwa yang menimpa Iko Juliant Junior.

Artanto menekankan, Polda Jateng berkomitmen penuh menuntaskan perkara ini secara profesional. “Kami meminta masyarakat untuk memberi ruang kepada penyidik agar bekerja secara profesional. Dengan adanya keterlibatan pihak eksternal seperti LPSK, hasil penyidikan nanti diharapkan benar-benar objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, ” pungkasnya.

Catatan Enggel

Enggel berita ini saya bangun pada poin komitmen transparansi Polda Jateng dengan melibatkan LPSK. Hal ini menjadi fokus utama karena menyangkut kepercayaan publik terhadap proses hukum, terlebih kasus ini sudah menarik perhatian luas.

(Humas/Red1922)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |