Polda Sumbar Bongkar Perdagangan Emas Ilegal di Kota Solok, Libatkan WNA India

3 days ago 3

PADANG – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan emas ilegal di Kota Solok. Pengungkapan ini menjadi kasus pertama perdagangan emas ilegal yang berhasil dibongkar di wilayah Kota Solok dan melibatkan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal India berinisial A, berusia sekitar 39 tahun.

Kasus tersebut disampaikan Polda Sumbar dalam doorstop usai konferensi pers di Mapolda Sumbar, Jumat (21/8). Hadir dalam kesempatan itu Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya, Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar AKBP Octa Rahmansyah serta sejumlah awak media.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya mengatakan, tersangka A telah diamankan dan saat ini masih menjalani proses pengembangan oleh tim khusus bersama instansi terkait.

“Tindak pidana pertama emas ilegal ini di Solok Kota. Pelakunya adalah seorang WNA warga negara India berinisial A, berumur kira-kira 39 tahun. Yang bersangkutan sudah diamankan dan saat ini sedang dalam proses pengembangan oleh timsus, ” ujar Susmelawati.

Sementara itu, Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar AKBP Octa Rahmansyah mengungkapkan, penyidik masih mendalami modus operandi serta jaringan yang diduga berada di balik aktivitas perdagangan emas ilegal tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka A diduga membeli emas murni dari daerah pertambangan. Emas tersebut kemudian dimurnikan sebelum diperjualbelikan melalui jaringan pemodal yang diduga berada di Malaysia.

“Modus operandinya, yang bersangkutan membeli emas dari daerah tambang, kemudian dimurnikan. Kemudian emas ini nanti ada yang membeli, yaitu dari Malaysia, dengan kurir sendiri, ” ungkap Octa.

Dalam menjalankan aksinya, jaringan tersebut diduga menerapkan sistem pengiriman berjenjang. Pemodal yang berada di Malaysia disebut mengutus dua hingga tiga orang kurir yang tidak saling mengenal untuk melakukan pengiriman atau penyerahan barang ke Indonesia.

Penyidik juga menemukan bahwa tersangka A telah tinggal di Indonesia menggunakan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). Tersangka diketahui telah beristri dan memiliki anak di Indonesia.

Meski demikian, Polda Sumbar masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pihak yang diduga berperan sebagai pemodal, kurir maupun pihak lain yang terlibat dalam mata rantai perdagangan emas tersebut.

Dalam pengungkapan terbaru, petugas mengamankan barang bukti berupa emas murni dalam jumlah signifikan. Emas yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar 1, 5 kilogram hingga 2 kilogram.

Menurut penyidik, transaksi emas tersebut dilakukan dalam frekuensi cukup tinggi, yakni sekitar setiap dua hari. Kondisi tersebut menjadi salah satu fokus penyidik dalam menelusuri besarnya aktivitas dan aliran transaksi dalam jaringan tersebut.

Polda Sumbar menegaskan proses hukum terhadap tersangka tetap dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mengingat perkara tersebut melibatkan WNA serta diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan lintas negara, penyidik juga berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait.

Koordinasi dilakukan antara lain dengan pihak imigrasi, pabean dan kedutaan besar terkait untuk memastikan seluruh aspek hukum dan administrasi dalam penanganan perkara dapat dilakukan secara tepat.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum terhadap aktivitas perdagangan emas yang diduga dilakukan secara ilegal, terlebih ketika terdapat indikasi keterlibatan jaringan lintas negara.

Polda Sumbar masih melakukan pengembangan untuk memastikan asal-usul emas, jalur distribusi, pihak yang menerima hasil transaksi serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |