Polda Sumbar Ungkap Kasus Mutilasi dan Pembunuhan di Tiga Wilayah, Empat Tersangka Dihadirkan 

3 weeks ago 9

Padang, Sumbar – Kepolisian Daerah Sumatera Barat menggelar konferensi pers pengungkapan sejumlah kasus pembunuhan dan mutilasi yang terjadi di wilayah hukum Polresta Padang, Polres Padang Pariaman, dan Polres Solok Selatan. 

Kegiatan ini berlangsung di halaman depan Mapolda Sumbar, Jalan Jenderal Sudirman No. 55, Padang, pada Selasa (26/8/2025). 

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolda Sumbar dengan didampingi Dirreskrimum, Kabid Humas, Kapolresta Padang, Kapolres Padang Pariaman, Kapolres Solok Selatan, Kapolres Pesisir Selatan, serta para Kasat Reskrim dari masing-masing wilayah. Dalam kesempatan tersebut, polisi menghadirkan empat tersangka beserta puluhan barang bukti. 

Kasus pertama ditangani oleh Polres Padang Pariaman yang berhasil mengungkap kasus mutilasi yang menewaskan tiga korban perempuan, yakni Septia Adinda, Siska Oktavia Rusdi, dan Adek Agustina. 

Tersangka berinisial SJP diduga kuat melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Septia Adinda setelah cekcok masalah hutang piutang. Korban dianiaya hingga tewas, kemudian dimutilasi menggunakan parang, dan jasadnya dibuang ke aliran Sungai Batang Anai. 

Dari hasil pengembangan, tersangka juga mengakui telah membunuh dua korban lain, Siska Oktavia Rusdi dan Adek Agustina, sekitar 1, 5 tahun lalu. Kedua korban dibunuh dengan cara disekap dan dipukul menggunakan tongkat besi, lalu jasadnya dibuang ke dalam sumur di rumah pelaku. 

Motif pelaku diduga karena masalah hutang piutang dan kecemburuan. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 340 dan 338 Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.


Kasus kedua ditangani oleh Polres Solok Selatan yang berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap dua perempuan, Idarwati Loi (40) dan Rohani Bulolo (41). Tersangka berinisial KA (34) tega menghabisi nyawa kedua korban setelah dimaki karena urusan hutang.


Tidak berhenti di situ, pelaku juga mengambil ponsel korban dan memindahkan saldo rekening korban melalui aplikasi BRImo. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 340 dan 338 Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.


Dan Kasus ketiga yang ditangai oleh Polresta padang yang berhasil mengungkap kasus pembunuhan bayi oleh pasangan HAP dan DAS. Dari hasil penyidikan, keduanya diduga memiliki hubungan gelap hingga menyebabkan kehamilan. 

Saat Dinda melahirkan bayi perempuan berusia tujuh bulan kandungan, bayi tersebut tidak bergerak. Tersangka kemudian membungkus jasad bayi dengan plastik dan menyerahkannya kepada Heru untuk dikuburkan di Bukit Seberang Penggalangan, Batang Arau, Kota Padang. 

Kasus ini dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan Pasal 342 KUHP tentang pembunuhan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Dalam konferensi pers, Kapolda Sumbar menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang merenggut nyawa orang lain. 

“Pengungkapan korban baru ini merupakan hasil kerja intensif penyidik. Kami pastikan proses hukum berjalan transparan, profesional, dan ilmiah. Tidak ada ruang bagi kejahatan yang merenggut nyawa. Pelaku akan kami kejar, tangkap, dan proses sesuai hukum hingga tuntas, ” tegas Kapolda. 

Kapolda Sumbar juga menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan kepolisian dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. 

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan percaya pada proses hukum. Polri akan hadir di tengah masyarakat, menegakkan hukum seadil-adilnya, serta memastikan setiap pelaku kejahatan mendapatkan hukuman yang setimpal, ” ungkapnya sebagai penutup.


(Berry)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |