Polisi Sapu Bersih Premanisme di Muntilan: Keamanan Jalanan Jadi Prioritas Utama

4 hours ago 1

MAGELANG - Aksi premanisme dan kejahatan jalanan di Kecamatan Muntilan tak lagi dibiarkan berkembang. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Magelang bertindak cepat dengan melakukan penyisiran menyeluruh, pemetaan wilayah rawan, serta penegakan hukum terhadap berbagai tindak kriminalitas yang meresahkan warga, pada Sabtu (17/5/2025).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Magelang, AKP La Ode Arwansyah, sebagai bentuk nyata komitmen kepolisian dalam menekan potensi gangguan keamanan dan menjaga ketertiban umum.

“Kami telah memetakan sejumlah titik rawan di Muntilan yang kerap menjadi lokasi aksi pemalakan, pencurian, dan perkelahian. Langkah ini menjadi dasar bagi strategi penindakan kami, ” jelas AKP La Ode.

Selain patroli dan penyelidikan, tim Sat Reskrim juga melakukan penindakan terhadap beberapa pelaku yang terindikasi kuat terlibat dalam aktivitas kriminal. Proses hukum dijalankan secara profesional, namun tetap mengedepankan pendekatan humanis dan komunikasi terbuka dengan masyarakat.

“Premanisme tidak boleh diberi ruang. Siapa pun yang melanggar hukum akan kami tindak tegas, ” tegasnya.

Operasi ini merupakan respons terhadap sejumlah aduan masyarakat yang mengaku resah dengan meningkatnya gangguan keamanan di beberapa titik di wilayah Muntilan. Keberadaan polisi di lapangan tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai penjamin rasa aman bagi warga.

Polresta Magelang juga mengimbau warga untuk tidak ragu melapor jika menemui aktivitas mencurigakan atau tindakan kriminal di lingkungan mereka. Kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci utama menciptakan wilayah yang aman dan kondusif.

Dengan langkah ini, harapannya kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian semakin meningkat, serta Muntilan dapat menjadi kawasan yang bebas dari bayang-bayang kejahatan jalanan dan premanisme.

(Humas Polresta Magelang)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |