Dharmasraya, Sumbar — Satres Narkoba Polres Dharmasraya Polda Sumatera Barat menangkap seorang pria berinisial G (39) dalam kasus narkotika di Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.
Pria yang berprofesi sebagai pedagang itu ditangkap pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di Jorong Koto Panjang, Kenagarian Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung.
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Narkoba AKP Azamu Suwaril, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti, ” kata AKP Azamu, Selasa (9/6/2026).
Dalam penangkapan itu, polisi menyita 10 paket plastik klip bening berisi sabu, satu paket ganja kering, serta satu unit telepon genggam.
Pelaku G diketahui berdomisili di Jorong Kubang Panjang, Kenagarian Empat Koto Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya. Setelah diamankan, pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
AKP Azamu menegaskan, Polres Dharmasraya terus memperkuat penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan masing-masing, ” ujarnya.
Atas perbuatannya, G dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi masih mendalami asal barang bukti dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
(Berry)
















































