Politisi PAN Desak Terapkan Pasal TPPU kepada Mantan Kadis Perkimtan Gowa

13 hours ago 10

GOWA, SULSEL — Anggota Partai Amanat Nasional (PAN) mendesak aparat penegak hukum untuk menerapkan ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin, terkait dugaan mark-up lahan Rp.3, 8 miliar yang kini kasusnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa

Langkah ini diyakini dapat membuka keterangan menyeluruh terkait seluruh dugaan perbuatan korupsi sekaligus melacak ke mana aliran hasil kejahatan tersebut. Hal tersebut disampaikan oleh Jabal, selaku Wakil Sekretaris DPW PAN Sulawesi Selatan, kepada INDONESIASATU.CO.ID, pada Rabu (26/8/2026).

Jabal menyampaikan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau yang sering dikenal secara global sebagai money laundering. TPPU sangat penting untuk mengungkap jejak dana yang diduga berasal dari hasil korupsi. Dengan demikian, tidak hanya perbuatan korupsinya yang terungkap, tetapi juga ke mana uang tersebut dialirkan dan disembunyikan.
 
"Kami berharap mantan Kadis Perkimtan Gowa ini dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU. Dengan begitu, diharapkan ia akan membuka semua perilaku korupsi yang terjadi di Gowa, dan seluruh hasil korupsi dapat dibongkar serta diketahui ke mana uang itu lari dan disimpan, " tegas Jabal.
 
Ini bagian dari cara kita menjaga Kabupaten Gowa dari perilaku korupsi di kalangan pejabat negara. Kita tidak boleh diam saja. Setiap upaya untuk mengungkap kebenaran dan mengembalikan kerugian negara harus didukung sepenuhnya.
 
Jabal juga berharap penegak hukum dapat bekerja secara independen dan menyeluruh, sehingga tidak ada satu pun pihak yang terlibat yang lolos dari jerat hukum. Seluruh aset dan dana yang diduga berasal dari korupsi harus dapat dilacak dan dikembalikan ke kas negara.

Partai Amanat Nasional melalui pernyataan ini juga menyatakan dukungan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Namun, pihaknya mengingatkan agar penanganan perkara tidak berhenti pada satu dugaan saja, melainkan ditelusuri secara menyeluruh hingga ke akar permasalahan.
 
"Kami percaya pada proses hukum. Namun, kami juga berharap penegak hukum tidak berhenti di sini. Terapkan TPPU agar semua jejak dana terbongkar, semua keterlibatan pihak lain terungkap, dan rakyat Gowa tahu apa yang sebenarnya terjadi, " pungkas Jabal. (Shanty)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |