TANGERANG — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bandara Soekarno Hatta berhasil menangkap tiga orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan dan perampasan dengan modus penarikan kendaraan bermotor roda empat secara paksa.
Ketiga pelaku tersebut diketahui bekerja sebagai debt collector lepas (freelance) yang sudah lama berkecimpung di profesi tersebut.
Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno Hatta, Kompol Yandri Mono, mengatakan ketiga tersangka masing-masing berinisial YA, DMK, dan CED.
“Ketiganya merupakan debt collector yang tidak terikat dengan perusahaan leasing manapun, " ujar Yandri,
Selasa 4/11.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Yandri, para tersangka sudah beberapa kali melakukan penarikan kendaraan roda empat di wilayah hukum Polresta Bandara Soetta dan hal tersebut menimbulkan keresahan ditengah masyarakat terutama bagi pengguna Jasa penerbangan.
Kanit Resmob Polres Bandara Soetta, Ipda Dicky Sirait, menjelaskan penangkapan para tersangka bermula dari laporan S yang diturunkan secara paksa di pinggir jalan Tanah Tinggi, setelah pintu keluar Tol Buaran Indah, Kota Tangerang pada Rabu 22 Oktober 2025.
S merupakan sopir yang sedang mengantarkan jemaah yang akan umroh di Terminal 2 Bandara Soetta. Pada saat S sedang memarkir kendaraanya, ia didatangi oleh sekelompok debt collector yang menanyakan kendaraan tersebut karena cicilannya menunggak. Kemudian kelompok Debt collector tersebut membawa mobil beserta S ke kantor di Jaksel. Namun di tengah perjalan, kelompok Debt collector menurunkan S di tengah jalan tepatnya di Exit Tol Tanah Tinggi Tangerang, dan kemudian membawa mobil tersebut.
S kemudian kembali ke Bandara Soekarno Hatta menggunakan jasa angkutan online. Dia langsung melapor ke Polres Bandara Soekarno Hatta.
"Berdasarkan keterangan korban dan saksi di lokasi kejadian, penyidik berhasil mengidentifikasi para pelaku, " kata Dicky.
Selanjutnya, polisi menangkap YA di
Tanah Tinggi Tangerang pada Minggu, 26 Oktober 2025. Dilanjutkan penangkapan DMK dan CED di Bandara Soetta pada Senin 27 Oktober 2025
Atas perbuatannya, kata Dicky, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun, dan/atau Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun.
Kapolres Bandara Soekarno Hatta Kombes Pol Ronald Sipayung mengimbau masyarakat agar melaporkan setiap tindakan penarikan kendaraan yang dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah.
“Penarikan kendaraan harus dilakukan oleh pihak resmi dengan kelengkapan surat dan dokumen yang jelas, " kata Ronald.
Dia menegaskan, jika dilakukan dengan kekerasan atau ancaman, itu sudah termasuk tindak pidana.
(Humas).















































