Polres Cianjur menggelar kegiatan penindakan dan penertiban knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong) di wilayah hukum Polres Cianjur, Selasa (7/7/2026). Kegiatan dipimpin oleh Kabagops Polres Cianjur, KOMPOL Iwan Setiawan, S.H., M.H., serta melibatkan para Pejabat Utama, perwira, dan personel Polres Cianjur. Operasi gabungan ini juga didukung oleh personel Kodim 0608/Cianjur, Subdenpom Cianjur, Satpol PP Kabupaten Cianjur, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur sebagai bentuk sinergitas lintas instansi dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan masyarakat.
Sebelum pelaksanaan kegiatan, Kabagops Polres Cianjur memberikan arahan kepada seluruh personel agar melaksanakan tugas sesuai Surat Perintah yang telah diterbitkan, memastikan kesiapan personel maupun sarana pendukung, serta mengedepankan sinergitas dengan seluruh unsur terkait. Personel juga diingatkan untuk selalu mengedepankan sikap humanis, profesional, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat selama pelaksanaan kegiatan, sehingga tujuan menciptakan situasi kamtibmas serta keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dapat tercapai secara optimal.
Kegiatan ini bertujuan menekan angka pelanggaran lalu lintas, khususnya penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dari gangguan kebisingan maupun potensi gangguan kamtibmas yang ditimbulkan oleh aktivitas konvoi kendaraan. Selain penegakan hukum, personel juga memberikan edukasi secara persuasif kepada masyarakat mengenai pentingnya mematuhi aturan berlalu lintas dan menggunakan kendaraan sesuai standar teknis yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan bermotor beserta kelengkapan administrasinya. Hasilnya, sebanyak 59 kendaraan bermotor dilakukan tindakan, terdiri dari 52 unit kendaraan yang ditahan dan 7 kendaraan yang dikenakan penindakan dengan penahanan STNK. Dari jumlah tersebut, 36 kendaraan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong), sementara 23 kendaraan lainnya melakukan pelanggaran kelengkapan kendaraan.
Selain itu, petugas juga mengamankan dua pengendara yang kedapatan membawa obat keras tertentu (OKT) saat pemeriksaan berlangsung. Keduanya terlebih dahulu diberikan tindakan tilang karena tidak menggunakan helm, kemudian diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Cianjur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku. Identitas yang bersangkutan tidak dipublikasikan demi kepentingan proses penyelidikan.
Secara keseluruhan, kegiatan penertiban berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif serta mendapat respons positif dari masyarakat. Polres Cianjur menegaskan akan terus melaksanakan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, khususnya penggunaan knalpot brong, sebagai upaya menciptakan situasi kamtibmas dan kamseltibcarlantas yang aman, tertib, serta nyaman bagi seluruh masyarakat Kabupaten Cianjur.
















































