Polres Kendal Bongkar Jaringan Sabu di Cepiring, 50 Gram Barang Haram Disita

5 hours ago 2

KENDAL - Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Kendal kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kendal berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat sekitar 50 gram yang diduga akan diedarkan di wilayah Kendal dan sekitarnya.

Dalam operasi yang berawal dari laporan masyarakat tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial M.R. (28), warga Kecamatan Cepiring, yang diduga berperan sebagai kurir sekaligus pengemas sabu untuk jaringan peredaran narkotika dengan sistem tempel atau ranjau.

Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mapolres Kendal, Kamis (25/6/2026).

Kasatresnarkoba Polres Kendal, AKP Dody Wahyu Kurniawan, SH, MH, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari informasi warga yang resah dengan dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Cepiring.

"Keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kami. Setelah menerima laporan, tim melakukan penyelidikan secara intensif hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka berikut barang bukti, " ujar AKP Dody.

Tersangka diamankan pada Kamis malam, 18 Juni 2026, sekitar pukul 22.45 WIB di kediamannya di Desa Karangayu, Kecamatan Cepiring.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 27 paket sabu dengan berat bruto sekitar 50 gram yang diduga telah dipersiapkan untuk diedarkan.

Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran, di antaranya timbangan digital, plastik klip, lakban, dan telepon seluler.

Menurut hasil penyelidikan awal, tersangka diduga bertugas mengambil paket sabu dari lokasi tertentu atas perintah seseorang berinisial A.T., kemudian membaginya ke dalam paket-paket kecil sebelum didistribusikan kembali melalui sistem tempel.

AKP Dody menjelaskan, sistem tempel atau ranjau menjadi salah satu modus yang kerap digunakan jaringan narkotika untuk menghindari pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.

Dengan metode tersebut, barang haram ditempatkan di titik tertentu dan lokasi pengambilan dikirim melalui komunikasi digital.

"Modus seperti ini memang sering digunakan jaringan narkotika untuk mengurangi risiko terdeteksi aparat. Namun kami terus mengembangkan metode penyelidikan, termasuk pelacakan komunikasi dan pemetaan jaringan para pelaku, " jelasnya.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menjadi langkah penting dalam memutus rantai distribusi narkotika yang berpotensi merusak generasi muda.

Polres Kendal menilai barang bukti yang berhasil diamankan memiliki potensi merusak banyak korban apabila berhasil beredar di masyarakat.

Karena itu, pihak kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Kendal.

"Jika sabu sebanyak ini lolos dan beredar di masyarakat, dampaknya tentu sangat besar. Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika, " tegas AKP Dody.

Meski satu tersangka telah diamankan, penyidik memastikan proses pengembangan kasus masih terus dilakukan.

Polisi kini memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pemasok maupun pengendali jaringan yang diduga berada di atas tersangka.

"Kami tidak berhenti pada satu pelaku. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Polres Kendal berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya, " katanya.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Kendal juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Keberhasilan pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti bahwa sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci penting dalam menekan peredaran narkotika yang hingga kini masih menjadi ancaman serius bagi masa depan bangsa.**

(Agung)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |