Polres Pamekasan : HOAX, Ramai Isu Razia Besar-Besaran dan STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Disita

4 hours ago 1

PAMEKASAN - Beberapa hari terakhir, media sosial diramaikan dengan beredarnya kabar bahwa Polisi bisa langsung menyita kendaraan masyarakat yang terkena tilang bila surat tanda nomor kendaraan atau STNK mati selama dua tahun serta adanya Operasi besar-besaran Polres Pamekasan dan Polsek Jajaran.

Menanggapi isu tersebut, Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto membantah adanya isu tersebut.

"Kami hanya melakukan razia antisipasi balap liar yang sangat meresahkan masyarakat, apabila pihaknya mendapati kendaraan yang tindak dilengkapi surat-surat dan dokumentasi lengkap serta knalpot brong baru kami amankan, " tegas Kasihumas Polres Pamekasan.

Info yang beredar (terkait polisi bisa langsung menyita kendaraan yang STNK mati 2 tahun) itu adalah tidak benar, ” kata Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto, Selasa (29/4/2025).

Sebelumnya, sebuah unggahan yang beredar di media sosial menyebutkan bahwa aturan tilang baru yang berlaku pada April 2025 adalah kendaraan dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang mati dan tidak diperpanjang selama dua tahun, akan disita dan datanya dihapus.

Terkait kabar tersebut, AKP Sri Sugiarto menegaskan bahwa tidak ada perubahan dalam aturan tilang yang berlaku, dan seluruh prosedur tetap mengacu pada regulasi yang sudah ada. Ia menjelaskan bahwa jika STNK tidak diperpanjang selama dua tahun, data kendaraan tidak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik.

AKP Sri Sugiarto menambahkan bahwa STNK memang harus disahkan setiap tahun. Tetapi jika pengendara terjaring razia dengan STNK yang belum diperpanjang, mereka tetap akan dikenakan tilang, namun kendaraannya tidak akan disita.

"Apabila terjaring razia, kendaraan yang memiliki STNK tetapi mati hanya diberikan peringatan untuk segera melunasi tunggakannya, Ucap Kasihumas Polres Pamekasan.

Selain itu, AKP Sri Sugiarto menjelaskan bahwa pengendara yang terekam oleh sistem tilang elektronik (ETLE) tidak akan langsung mendapatkan sanksi. Mereka akan menerima surat konfirmasi terlebih dahulu untuk melakukan verifikasi.

Jika pemilik kendaraan tidak merespons surat konfirmasi atau tidak membayar denda tilang dalam batas waktu yang ditentukan, data kendaraan baru akan diblokir, namun hanya sementara. Pemblokiran ini dapat dibuka kembali setelah pemilik melakukan konfirmasi atau pembayaran denda.

“Semua aturan ini sudah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ” ucapnya.

Kasihumas Polres Pamekasan menambahkan, mulai tanggal 1 Juni 2025, Polres Pamekasan akan melakukan penindakan tegas terhadap pelanggan lalulintas yang kasat mata, seperti tidak memakai helm, tidak ada kaca spion, roda dan knalpot tidak sesuai spektek alias knalpot brong, melanggar rambu-rambu dan pelanggaran potensi laka lantas lainnya. (*) 

Read Entire Article
Karya | Politics | | |