PURBALINGGA - Viral Beredar Vidio Oknum Anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) Memeras Penjual Miras di Kabupaten Purbalingga.Dari kejadian tersebut sebanyak 3 (tiga) Orang berhasi dibekuk Polisi dan menjadi tersangka.
Vidio yang beredar sempat membuat Geger Warga Kabupaten Purbalingga. Adapun potongan video yang tersebar di media sosial terkait aksi premanisme terhadap penjual miras. Polisi kemudian turun tangan dan menangkap tiga pelaku. Selain itu, penjual miras juga ikut ditindak.
Video tersebut viral melalui pesan berantai, saat beraksi mereka mengenakan atribut salah satu ormas dan para pelaku meminta jatah miras kepada penjual tersebut.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Sat Reskrim Polres Purbalingga bertindak cepat melakukan upaya penyelidikan. Polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para pelakunya.
Peristiwa tersebut ternyata terjadi di sebuah kios di wilayah Kelurahan Kedungmenjangan, Kecamatan Purbalingga, Minggu (27/4/2025)
"Ada bentuk perilaku yang sifatnya mengintimidasi penjual dan mengambil barang yang merupakan bagian dari jualan toko tersebut, " kata Kapolres Purbalingga, AKBP Achmad Akbar saat konferensi pers, Selasa (29/4/2025).
Menurut dia, pelaku yang terekam dalam video bisa teridentifikasi. Ada lima pelaku yang terekam, namun setelah dilakukan pemeriksaan polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam tindak pidana pemerasan sekaligus pengancaman.
"Terhadap ketiganya, mulai hari ini juga dilakukan tindakan penahanan. Adapun beberapa barang yang berkaitan dengan peristiwa sudah dilakukan penyitaan termasuk pengumpulan alat bukti lainnya, " terangnya.
Identitas tersangka yaitu AT (44) warga Kecamatan Kemangkon, DS (33) warga Kecamatan Kutasari, dan EP (41) warga Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga.
Kapolres menyampaikan bahwa di video yang beredar para tersangka memang menggunakan pakaian yang melekat, menunjukkan atribut sebuah organisasi masyarakat tertentu. Namun pihaknya tetap fokus pada materi tindak pidana yang disangkakan dan pemeriksaan berfokus pada tindak pidana yang diterapkan.
"Kepada tersangka dikenakan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun yaitu Pasal 368 dan atau Pasal 335 dan atau Pasal 369 dan atau Pasal 55 KUHP. Kami jerat dengan pasal berlapis, " jelasnya.
Selain itu menurut Akbar, polisi juga menindak toko yang menjual miras tersebut karena tidak memiliki izin. Ini merupakan bentuk pelanggaran ketentuan yang ada dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2018.
"Toko tersebut tidak memiliki surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol. Pada toko tersebut dilakukan upaya oleh penyidik tipiring Sat Samapta diamankan 8 botol minuman beralkohol. Selanjutnya akan dilakukan proses melalui mekanisme peradilan tindak pidana ringan, " pungkasnya.
(Humas Polres Purbalingga/***)