Polresta Bandara Soetta Berhasil Gagalkan Keberangkatan 71 Calon Jamaah Haji Non Prosedural

4 hours ago 3

TANGERANG - 71 orang calon jemaah haji non-prosedural berhasil digagalkan keberangkatannya dari Bandara Soetta.

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung mengatakan, pada kasus tersebut pihaknya berhasil menggagalkan keberangkatan puluhan calon jemaah haji non-prosedural.

"Sebanyak 71 orang ini tidak menggunakan visa haji, melainkan visa kunjungan dan visa kerja, " ujar Ronald kepada wartawan  di Bandara Soetta, Tangerang, Selasa (29/4).

Ronald menambahkan bahwa pengungkapan kasus haji non-prosedural tersebut merupakan hasil kerja sama antara pihaknya dengan Kantor Imigrasi, dan Kementerian Agama.

Menurut Ronald, pengungkapan itu merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yakni menggagalkan keberangkatan 10 calon jemaah haji ilegal asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Alumnus Akpol tahun 2002 itu menguraikan, para calon jemaah haji yang hendak berangkat melalui jalur ilegal tersebut berasal dari sejumlah wilayah, di antaranya dari pulau Jawa dan Kalimantan.

"Calon jemaah haji non-prosedural ini berasal dari Jakarta, Yogyakarta, Jawa Timur, Banten, dan Kalimantan Selatan. Mereka dicegah pada periode 15–28 April 2025, " beber Ronald.

Ronald menjelaskan, keberangkatan para calon jemaah haji non-prosedural itu ada yang dikoordinasi dengan travel. Namun sebagian besar berangkat secara mandiri.

Menurut Ronald, untuk bisa berangkat dengan jalur non-prosedural para calon jemaah haji tersebut harus membayar Rp 100 juta hingga Rp 250 juta.

Ronald menduga keberangkatan puluhan jemaah haji ilegal tersebut difasilitasi pihak-pihak tertentu yang saat ini masih dalam penyelidikan Polresta Bandara Soetta.

"Mereka diiming-imingi bisa berangkat haji dengan bantuan para pelaku, " ujar Ronald didampingi Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Haji Khusus Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Mahmudi Affan Rangkuti.

Untuk mengelabui petugas, calon jemaah haji ilegal ini menggunakan penerbangan transit. Mereka biasanya singgah terlebih dahulu di Malaysia, Singapura, Thailand, bahkan Filipina.

"Penerbangan langsung tidak boleh, mereka mencari penerbangan tujuan lain atau transit, " terang Ronald yang juga didampingi oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Johanes Fanny Satria Cahya Aprianto.

Terakhir, Ronald berpesan kepada masyarakat yang hendak berhaji agar mengikuti prosedur yang berlaku, serta tidak mudah tergiur dengan iming-iming dari orang yang tak bertanggung jawab.

"Ke depannya kami bersama stakeholder akan meningkatkan dan memperketat pengawasan sekaligus penegakan hukum agar kejadian serupa tidak terulang, " tandas Ronald, menegaskan.

Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Haji Khusus Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Mahmudi Affan Rangkuti memastikan bahwa 71 orang itu melanggar ketentuan yang berlaku.

Affan menegaskan bahwa warga negara indonesia yang melakukan perjalanan haji diluar prosedur jemaah haji Indonesia dipastikan ilegal.

 "Karena dipastikan  tidak ada nomor porsinya, " kata Affan. 

Affan menjelaskan bahwa nomor porsi haji merupakan kepastian jemaah berangkat ke Tanah Suci yang sudah melunasi antrean. 

"Kemenag hanya mengurusi jemaah yang sudah punya nomor porsi, itu yang berangkat haji, " tandasnya.(Humas/Spyn). 

Read Entire Article
Karya | Politics | | |