PANGANDARAN JAWA BARAT–Dalam rangkaian kegiatan Operasi Pekat II Lodaya 2025 yang digelar jajaran Polda Jawa Barat, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di salah satu tempat hiburan malam di kawasan wisata Pangandaran
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2024 sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah kafe di kawasan Kampung Turis, pantai barat pangandaran.
Dalam kejadian ini Korban adalah seorang pria berusia 36 tahun, warga Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran. Saat kejadian, korban sedang berada di dalam cafe bersama istri dan teman-temannya untuk menikmati hiburan malam. Ketika salah seorang temannya berjoget di dekat panggung DJ, terjadi keributan yang melibatkan sejumlah pengunjung.
Keributan tersebut memicu reaksi dari pihak keamanan kafe yang langsung mengamankan beberapa orang. Korban yang melihat temannya seperti dipiting oleh seseorang kemudian berusaha mendekat untuk membantu. Namun sebelum sempat tiba di lokasi, korban justru turut dibawa keluar oleh pihak security.
Saat berada di luar area kafe, secara tiba-tiba seorang pria yang mengenakan pakaian berwarna putih atau abu-abu datang dari arah samping dan memukul korban pada bagian pelipis kanan menggunakan tangan kosong. Korban sempat berjalan mundur dan ditarik oleh istrinya, namun kemudian terjatuh. Setelah terjatuh, korban kembali mengalami pemukulan yang diarahkan ke bagian kepala oleh pria lain yang mengenakan pakaian berwarna biru, hingga korban tergeletak.
Korban kemudian diamankan oleh istrinya dan dibawa ke bagian dapur kafe untuk dibersihkan lukanya, sebelum akhirnya mendapatkan perawatan medis di RSUD Pandega. Selanjutnya, korban melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Pangandaran.
Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik Satreskrim Polres Pangandaran berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku. Keduanya yakni S (54), warga asli Kecamatan Pangandaran, dan RRP (21), pemuda asal Kecamatan Pangandaran.
Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam proses penyidikan, antara lain beberapa potong pakaian yang dikenakan saat kejadian, sebuah cincin, serta satu buah flashdisk yang diduga berisi rekaman terkait insiden tersebut.
Kasus ini ditangani oleh Unit Satreskrim Polres Pangandaran dalam penanganan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam laporan polisi nomor LP/B/47/III/2025/SPKT/POLRES PANGANDARAN/POLDA JABAR, tanggal 13 Maret 2025. Saat ini penyidik masih terus mendalami keterangan saksi-saksi serta melengkapi alat bukti guna proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Pangandaran, AKP Idas Wardias, S.H., M.H., menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Pangandaran dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di kawasan wisata.
Operasi Pekat II Lodaya 2025 difokuskan untuk memberantas berbagai bentuk penyakit masyarakat termasuk premanisme, penganiayaan, dan tindak kekerasan lainnya demi mewujudkan wilayah wisata yang aman dan nyaman bagi seluruh warga dan wisatawan. (Anton AS)