ASAHAN - Ditresnarkoba Polda Sumut yang diikuti oleh 3 (tiga) Polres sejajaran Polda Sumatera Utara terdiri dari Polres Batubara, Polres Asahan dan Polres Tanjung Balai melaksanakan kegiatan konferensi pers yang dipimpin oleh Wakapolda Sumatera Utara Brigjend Pol. Rony Samtana, S.I.K, . M.T.C.P, . pada Kamis, (08/05/2025) sekira pukul 14.30 Wib, bertempat di halaman Apel Mapolres Asahan.
Wakapolda Sumatera Utara dalam kegiatan tersebut didampingi Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K, . M.H., Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Fery Walintukan, S.I.K., M.H., Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, S.I.K., M.M., M.H., Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H. H Naunggolanoly, S.H., M.H., Kapolres Tanjung Balai AKBP Yon Edi Winara, S.H., S.I.K., M.H, . Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos., M.Si., Walikota Tanjung Balai Mahyaruddin Salim, B. S.E., M.A.P, Kasubbid Penmas Kompol Siti Rohani, Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Mulyoto, S.H., M.H., Kasat Narkoba Polres Batubara AKP R. Panjaitan, S.H., Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai AKP Bringin Jaya, S.H., M. H. dan sejumlah awak media.
Diawal kegiatan tersebut Wakapolda Sumut mengungkapkan bahwa permasalahan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia merupakan perhatian dari Presiden Republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam Asta Cita ke 7 Bapak Presiden RI Jenderal TNI (Purn.) H. Prabowo Subianto yaitu memperkuat Reformasi Politik, Hukum, dan Birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Narkoba, Judi dan Penyelundupan.
Bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo M.Si turut menegaskan kepada seluruh jajaran untuk terus berperang dan tuntaskan penanganan masalah narkoba dari semua lini, dimulai dari hulu sampai dengan hilir. Pemberantasan narkoba harus dilakukan tanpa henti dimulai dari sisi supply maupun sisi demand, sehingga pemberantasan narkoba dapat dilakukan secara Komprehensif.
Rony Samtana menambahkan bahwa keberhasilan dalam menanggulangi peredaran gelap narkoba ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi berbagai pihak termasuk kerja sama antara Polda Sumatera Utara dan Polres jajaran serta adanya informasi dari masyarakat dan media.
"Dari keseluruhan barang bukti yang diamankan, estimasi jiwa yang telah berhasil diselamatkan tentunya ini menjadi atensi kami selaku aparat penegak hukum untuk terus konsisten, konsekuen, dan kontinu dalam menindak pelaku peredaran gelap narkotika yang akan dapat merusak generasi bangsa", tandas Rony Samtana.
Wakapolda menghimbau, "kepada seluruh masyarakat Sumatera Utara, khususnya yang berdomisili di wilayah Asahan, Tanjung Balai dan Batubara, jangan ragu untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan anda kepada pihak berwajib, kami semua memastikan akan memproses segala bentuk tindak pidana narkoba secara tegas dan tuntas."
Lanjutnya, "Kami mengapresiasi dukungan masyarakat dan media dalam menyebarluaskan informasi ini sebagai bagian dari upaya bersama dalam memerangi narkotika. semoga dengan kerja sama yang kuat, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terbebas dari bahaya narkoba."
Dalam kesempatan tersebut Wakapolda menyampaikan pesan moral yang kita dapat, "narkoba merusak tubuh, pikiran dan harapan, sayangi diri sendiri, keluarga, dan masa depan kita dengan menjauhi narkoba. Jangan jadikan narkoba sebagai pelarian, hadapilah masalah dengan keberanian. Narkoba merupakan musuh nyata segenap bangsa indonesia sehingga peperangan terhadap narkoba merupakan mandat suci bagi seluruh rakyat indonesia tanpa terkecuali."
Kemudian, Dirnarkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Polisi Jean Calvijn Simanjuntak menyampaikan bahwa, "Polda Sumut tidak akan bisa bekerja sendiri apabila tidak dibantu oleh Polres Jajaran. Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polres Asahan, Tanjung Balai, dan Batu Bara yang telah menunjukkan sinergi dan kinerja luar biasa."
Lanjutnya, "Keberhasilan ini menunjukkan bahwa kita tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba, khususnya di wilayah pesisir pantai timur Sumatera Utara yang rawan menjadi jalur masuk narkotika dari luar negeri."
"Kami juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus mendukung upaya ini dengan memberikan informasi sekecil apapun, karena peran serta masyarakat sangat penting dalam mencegah peredaran narkoba. Semoga keberhasilan ini menjadi motivasi bagi kita semua dalam menjaga generasi bangsa dari ancaman narkoba", ajaknya.
Jean Calvijn juga mengungkapkan bahwa peredaran narkoba dalam bentuk liquid vape menjadi tren baru yang mengkhawatirkan di Indonesia. Berbagai jenis zat terlarang telah ditemukan dicampurkan ke dalam cairan vape, menjadikannya sulit terdeteksi dan berbahaya bagi pengguna, terutama kalangan remaja.
Pria berpangkat melati tiga ini juga mengatakan bahwa adapun upaya pemberantasan tindak pidana narkoba yang telah dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Satresnarkoba Polres Asahan, Tanjung Balai dan Batubara periode tanggal 01 Januari 2025 s/d 07 Mei 2025 adalah 322 Kasus yang berhasil diungkap dengan 499 orang sebagai tersangka dan barang bukti : 160, 669 Kg Sabu, 6, 079 Kg Ganja, 45.881 butir pil ectasy dan 899, 01 Gram Kokain.
Dari keseluruhan barang bukti yang diamankan, estimasi jiwa yang telah berhasil diselamatkan sejumlah 873.959 (Delapan Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Enam Sembilan Ratus Lima Puluh Sembilan Jiwa) dan bernilai Rp. 189.791.500.000, - (Seratus Delapan Puluh Sembilan Milyar Tujuh Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Diakhir Press Release yang mana Waka Polda Sumatera Utara menyampaikan Pesan Moral kepada Insan Pers untuk disampaikan kepada masyarakat Asahan bahwasanya kita Jangan sampai terbuai dengan keuntungan besar dan terpancing karena sangat berbahaya untuk diri, keluarga, masyarakat, Bangsa dan Negara.
Dan, kegiatan Press Release di halaman Apel Mapolres Asahan sebagai bukti keberhasilan Polres sejajaran Polda Sumatera Utar dalam mengungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu dan membuktikan bahwa Polda Sumut tidak bermain-main dengan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika. EDWARD BANJARNAHOR